Puskesmas harus berbentuk BLUD dikarenakan ada kebijakan dari pemerintah pusat bahwa BPJS akan melakukan transfer dana ke puskesmas yang dapat diakui sebagai pendapatan puskesmas yang sering di sebut dana kapitasi BPJS. Mengapa harus BLUD? Alasan pertama adalah untuk keamanan kinerja. BLUD adalah pengelolaan keuangan yang paling aman.Karena pada saat ini terjadi perubahan bahwa puskesmas akan menjadi ujung tombak pelayanan kesehatan. Alasan kedua adalah dikarenakan harus ada peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di puskesmas. Terkadang muncul pertanyaan mana yang lebih dulu dilakukan, apakah BLUD atau akreditasi? Apabila puskesmas sudah berbentuk BLUD maka akan lebih mudah dalam mendukung standar yang diperlukan di dalam akreditasi. Apabila puskesmas sudah mampu menyusun Rencana Bisnis & Anggaran(RBA), Standat Akuntansi Keuangan (SAK), dan Standard Operating Procedure (SOP) maka sistem manajemen puskesmas sudah dilakukan dengan baik. Kendala besar puskesmas hingga saat ini berada pada pengelolaan keuangan dan manajemen. Sehingga dengan adanya BLUD maka akan sangat membantu.
BLUD adalah satuan kerja perangkat daerah pada satuan kerja perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dbentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktifitas. Tujuan dari BLUD adalah pemberian layanan umum secara lebih efektif dan efisien sejalan dengan praktik bisnis yang sehat, yang pengelolaan dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh kepala daerah. Sering muncul pertanyaan apa yang harus dilakukan setelah menjadi BLUD. Yang harus dilakukan adalah penyusunan RBA dan SAK.Terdapat 11 fleksibilitas perbedaan BLUD dengan SKPD terutama didalam pengelolaan keuangan adalah pendapatan, belanja, pengelolaan kas, pengelolaan piutang, utang, investasi, pengelolaan barang, remunerasi, surplus/defisit, pegawai dan organisasi dan nomenklatur.
Perubahan mendasar paska BLUD adalah Kepala puskesmas menjadi pengguna anggaran artinya yang bertanggungjawab, membuat RBA, membuat pengesahan penggunaan anggaran (triwulanan), membuat laporan keuangan berbasis SAK (setiap semester), dan laporan keuangan akan diaudit auditor eksternal.Proses pengelolaan keuangan BLUD harus sesuai dengan tata aturan/ kebijakan yang berlaku seperti tercantum dalam UU Perbendaharaan Negarapasal 68 & 69 “instansi pemerintah yang tugas pokokdan fungsinya memberikan pelayanan kepada masyarakat dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan yang fleksible denganmenonjolkan produktivitas, efisiensi danefektivitas”.
Struktur organisasi BLUD terdiri dari pemilik BLUD, pemimpin BLUD, pengelola keuangan, pengelola teknis, dewan pengawas BLU, dan SPI. Stretegi untuk tata kelola BLUD yang baik adalah pemahaman mendalam terkait peraturan dan ketentuan pengelolaan BLUD, metodologi pelatihan SDM berbasis kasus dan roleplay, integrasi pengelolaan keuangan dengan aplikasi software pengelolaan keuangan BLUD dan konsultasi.
Program pendukung adalah program pendorong program utamasarana prasarana, SDM, sistem manajemen. Kunci pelayananannya adalah di service puskesmas yang baik. Puskesmas dapat rugi apabila tidak terdapat kendali yang baik. BLUD dapat bekerja sama dengan pihak ketiga (kso) dan untuk menentukan masalah strategi adalah dengan memilih indikator. Program pengembangan adalah apakah program sudah sesuai target dengan SPM yang ada. Semua usaha perlu dikembangkan dengan baik agar nantinya tidak kalah bersaing dengan usaha lainnya seperti klinik dan dokter keluarga.
Pogram RBA dibagi menjadi tiga yaitu program utama, program pendukung, dan program pengembangan. Program utama adalah program yang terkait dengan layanan kesehatan perorangan dan masyarakat. Indikatornya sudah ditentukan di SPM.
Pelaporan keuangan BLUD terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan neraca, laporan operasional, laporan arus kas, dan CALK.
Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore Disini
Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan?
Anda dapat menghubungi:
Rahmadani Lutfiawati
CP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.com
Diana Septi A
CP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.id
Telepon Kantor: 0274 – 488 599
Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id
Tulis Komentar