Kedudukan Rencana Bisnis & Anggaran (RBA) (Permendagri 61/07 Pasal 75 )
RBA BLUD-SKPD disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Raperda APBD.RBA BLUD-Unit Kerja, disusun dan dikonsolidasikan dengan RKA-SKPD.
RBA dipersamakan sebagai RKA-SKPD/RKA-Unit Kerja.
Setelah Raperda APBD ditetapkan menjadi Perda, pemimpin BLUD melakukan penyesuaian terhadap RBA untuk ditetapkan menjadi RBA definitif.RBA definitif dipakai sebagai dasar penyusunan DPA-BLUD untuk diajukan kepada PPKD.
Cakupan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) BLUD
DPA-BLUD mencakup antara lain :
- Pendapatan dan biaya, proyeksi arus kas, serta jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa yang akan dihasilkan.
- PPKD mengesahkan DPA-BLUD sebagai dasar pelaksanaan anggaran.
- Pengesahan DPA-BLUD berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
- Dalam hal DPA-BLUD belum disahkan oleh PPKD, BLUD dapat melakukan pengeluaran uang setinggi-tingginya sebesar angka DPA-BLUD tahun sebelumnya.
- DPA-BLUD yang telah disahkan menjadi dasar penarikan dana yang bersumber dari APBD, yang digunakan untuk belanja pegawai; belanja barang dan/atau jasa dan belanja modal, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Penarikan dana untuk belanja barang dan/atau jasa dimaksud, sebesar selisih (mismatch) jumlah kas yang tersedia ditambah dengan aliran kas masuk yang diharapkan dengan jumlah pengeluaran yang diproyeksikan, dengan memperhatikan anggaran kas yang telah ditetapkan dalam DPA-BLUD.
Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore Disini
Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan?
Anda dapat menghubungi:
Rahmadani Lutfiawati
CP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.com
Diana Septi A
CP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.id
Telepon Kantor: 0274 – 488 599
Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id
Tulis Komentar