posted by Syncore on April 23, 2019
Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran atau RBA bagi BLUD sangatlah penting. RBA merupakan dokumen wajib yang harus disusun setiap tahun oleh masing-masing BLUD. RBA ini merupakan rencana jangka pendek satu tahunan sebagai implementasi rencana jangka panjang lima tahunan yang tertuang dalam dokumen RSB. Dokumen ini dususun sebagai pedoman dalam pelaksanaan dan pencapaian anggaran. RBA tidak terlepas dari Rencana Kerja Anggaran atau yang disebut dengan RKA. Lantas bagaimana proses penyusunan RBA dan RKA BLUD ? RBA dibuat terinci sedangkan RKA dibuat gelondongan dan hanya terdiri dari tiga belanja yaitu belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal. Syncore Indonesia menyediakan sebuah . . . Read more
posted by Syncore on April 24, 2019
Badan Layanan Umum Daerah atau yang akrab disebut dengan BLUD adalah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) atau unit kerja SKPD di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan keuntungan, serta melakukan kegiatannya berdasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Untuk kegiatan operasionalnya didapatkan dari APBD dan sebagian lagi dari hasil jasa layanan yang diberikan, sifatnya yaitu Not Profit Oriented. SKPD atau Unit SKPD yang sudah menjadi BLUD mayoritas berasal dari dinas kesehatan  yaitu RSUD dan puskesmas. Lalu, apakah Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD)  dapat diterapkan di dunia . . . Read more
posted by Syncore on April 25, 2019
Bicara soal Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) akan banyak membicarakan soal fleksibilitas dalam pengelolaan keuangannya. Fleksibilitas tersebut tentu tidak serta merta dibiarkan bebas tanpa adanya pertanggung jawaban. Bentuk pertanggung jawaban dalam pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah (PPK- BLUD) adalah penyusunan dan penyajian laporan keuangan BLUD. Laporan Keuangan tersebut berada di bawah pimpinan BLUD atau pejabat yang ditunjuk. Komponen dari Laporan Keuangan BLUD yang wajib disusun adalah Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Laporan-laporan tersebut memberikan informasi . . . Read more
posted by Syncore on April 26, 2019
Setelah membahas mengenai Laporan Realisasi Anggaran (LRA) BLUD pada artikel sebelumnya, sekarang kita akan membahas mengenai Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih. Laporan ini menyajikan informasi mengenai kenaikan atau penurunan saldo anggaran lebih tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih BLUD menyajikan secara komparatif dengan periode sebelumnya pos pos sebagai berikut : Saldo anggaran lebih awal Penggunaan saldo anggaran lebih Sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran tahun berjalan Koreksi kesalahan pembukuan tahun sebelumnya Lain-lain Saldo Anggaran Lebih Akhir Selain itu rincian lebih lanjut dari unsur-unsur yang terdapat dalam Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih BLUD dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan lainnya yang tidak kalah penting untuk dibuat . . . Read more
posted by Syncore on May 2, 2020
Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya diingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecelualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. BLUD bertujuan untuk memberikan layanan umum secara lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat sejalan dengan praktek bisnis yang sehat, untuk membantu pencapaian tujuan pemerintah daerah yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh kepala daerah. Beban adalah penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas, yang dapat berupa pengeluaran atau konsumsi . . . Read more
posted by Syncore on May 3, 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 merupakan peraturan terbaru terkait Badan Layanan Umum Daerah yang untuk menggantikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan Badan Layanan Umum Daerah saat ini. Namun, pada peraturan terbaru ini tidaklah sangat berbeda pada peraturan pada sebelumnya. Yang berbeda dari peraturan sebelumnya adalah antara lain: Dapat menjadi BLUD hanya UPTD/Badan daerah. Persyaratan administratif BLUD RSB menjadi Renstra Rensta ditetapkan oleh kepala daerah Komponen LKP syarat administratif menjadi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Tidak . . . Read more
posted by Syncore on May 2, 2019
Badan Layanan Umum (BLUD) dibentuk sebagai pengetahuan teori agensifikasi. Secara umum, teori agensifikasi adalah adanya pemisahan antara fungsi kebijakan (regulator) dengan fungsi pelayanan publik dalam struktur organisasi pemerintah. Fungsi pertama dilakukan oleh kantor pusat kebijakan sedangkan yang kedua adalah kantor-kantor yang melaksanakan tugas pelayanan. Menurut teori agensifikasi, BLU merupakan agen pemerintah yang memperoleh kewenangan yang lebih luas dalam hal antara lain manajemen organisasi, pengelolaan keuangan maupun dalam hal pelaporan dan akuntabilitas kinerja. Sesuai teori agensifikasi, pemerintah tidak lagi secara langsung berperan sebagai penyedia barang dan jasa kepada masyarakat khususnya quasi-public goods namun membentuk agen sebagai operator penyelenggara pelayanan publik yang dalam . . . Read more
posted by Syncore on April 30, 2019
Kementerian Keuangan merilis realiasasi pendapatan Badan Layanan Umum (BLU) 2018 sebesar Rp 54,4 triliun, tertinggi dari tahun-tahun sebelumnya. Jumlah tersebut tumbuh 14,% dari realisasi tahun sebelumnya dan juga 25% lebih besar dari yang ditargetkan 2018 sebesar Rp 43,3 triliun. Sementara pendapatan BLU dalam APBN 2019 ditargetkan sebesar Rp 47,88 triliun. Dari data tersebut dapat dinilai bahwa antusias UPTD baik yang akan maupun yang sudah menerapkan PPK-BLUD. antusias ini dilatarbelakangi salah satunya oleh manfaat UPTD yang menerapkan PPK-BLUD, antara lain: Pendapatan, dapat digunakan langsung Belanja, flexible budget dengan ambang batas. Pengelolaan Kas, pemanfaatan idle cash, hasil untuk BLU Pengelolaan Piutang dapat memberikan piutang usaha, penghapusan piutang sampai batas . . . Read more
posted by Syncore on April 29, 2019
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) perlu menyusun Rencana Strategis Bisnis atau yang dikenal dengan Renstra untuk dapat menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD (PPK-BLUD). Perencanaan strategis merupakan proses yang dilakukan untuk menentukan strategi atau arahan, serta mengambil keputusan untuk mengalokasikan sumber dayanya untuk dapat mencapai target maupun tujuan dari BLUD. Pentingnya menyusun Renstra tertuang dalam beberapa poin berikut, diantaranya adalah: Memberikan Kerangka Kerja untuk Pengembangan Anggaran Tahunan BLUD memerlukan komitmen sumber daya untuk masa depan. Oleh karena itu, penting bahwa manajemen membuat komitmen sumber daya dengan arahan yang jelas untuk 5 tahun ke depan. Renstra menyediakan kerangka kerja yang lebih luas. Dengan . . . Read more
posted by Syncore on April 27, 2019
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) kini mulai terapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD). Hal ini dilatarbelakangi oleh fleksibilitas yang ditawarkan oleh PPK-BLUD, sehingga dalam penerapannya, BLUD dapat menerapkan praktek bisnis yang sehat. Adapun penerapan PPK-BLUD mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor  79 Tahun 2018. Syarat yang dipenuhi UPTD untuk menerapkan PPK-BLUD ada 3 (tiga), yaitu syarat substantif; teknis; dan adminstratif. Untuk syarat administratif, UPTD wajib membuat 6 Dokumen berupa Surat Pernyataan Kesanggupan Meningkatkan Kinerja; Pola Tata Kelola; Renstra; Standar Pelayanan Minimal; Laporan Keuangan Pokok; dan Pernyataan Bersedia untuk Diaudit oleh Pihak Eksternal. Renstra menjadi komponen yang berbeda . . . Read more