Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2018, BLUD wajib membuat laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan. Laporan keuangan yang dibuat oleh BLUD adalah laporan keuangan yang sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Tujuan umum laporan keuangan BLUD adalah menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, saldo anggaran lebih, arus kas, hasil operasi, dan perubahan ekuitas BLUD yang bermanfaat bagi para pengguna dalam membuat dan mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya. Dalam menyusun laporan keuangan, BLUD mengacu pada PSAP nomor 13 tentang penyajian laporan keuangan Badan Layanan Umum yang disusun dalam periode semesteran dan tahunan. Laporan keuangan tersebut kemudian diaudit . . . Read more