posted by Syncore on March 25, 2019
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2018, BLUD wajib membuat laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan. Laporan keuangan yang dibuat oleh BLUD adalah laporan keuangan yang sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Tujuan umum laporan keuangan BLUD adalah menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, saldo anggaran lebih, arus kas, hasil operasi, dan perubahan ekuitas BLUD yang bermanfaat bagi para pengguna dalam membuat dan mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya. Dalam menyusun laporan keuangan, BLUD mengacu pada PSAP nomor 13 tentang penyajian laporan keuangan Badan Layanan Umum yang disusun dalam periode semesteran dan tahunan. Laporan keuangan tersebut kemudian diaudit . . . Read more
posted by Syncore on March 27, 2019
Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) menyusun DPA berdasarkan peraturan daerah tentang APBD untuk diajukan kepada PPKD. DPA memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan. PPKD mengesahkan DPA sebagai dasar pelaksanaan anggaran BLUD. DPA yang telah disahkan oleh PPKD bersumber dari APBD dengan melampirkan RBA. Pelaksanaan anggaran yang bersumber dari APBD digunakan untuk belanja pegawai, belanja modal dan belanja barang dan/atau jasa yang mekanismenya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan anggaran dilakukan secara berkala sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan, dengan memperhatikan anggaran kas dalam DPA, dan memperhitungkan: jumlah kas yang tersedia proyeksi pendapatan proyeksi pengeluaran. DPA yang telah disahkan dan RBA menjadi lampiran perjanjian kinerja yang . . . Read more
posted by Syncore on March 27, 2019
Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat dengan BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis daerah/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dimana ia memiliki hak fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan yang mereka lakukan. Badan Layanan Umum Daerah yang telah dibentuk diwajibkan untuk menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) BLUD yang dilakukan dengan menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat secara optimal. Sebagai entitas akuntansi, Badan Layanan Umum Daerah seperti misalnya puskesmas ataupun RSUD yang telah menerapkan PPK-BLUD juga wajib untuk menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan. Laporan keuangan BLUD pun juga terdiri dari 7 . . . Read more
posted by Syncore on March 28, 2019
Struktur anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), terdiri atas: Pendapatan BLUD, bersumber dari: a. Jasa layanan merupakan imbalan vang diperoleh dari jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat. b. Hibah berupa hibah terikat digunakan sesuai tujuan pemberian hibah, sesuai dengan peruntukannya yang selaras dengan tujuan BLUD sebagaimana tercantum dalam naskah perjanjian hibah dan hibah tidak terikat yang diperoleh dari masyarakat atau badan lain c. Hasil kerja sama dengan pihak lain berupa hasil yang diperoleh dari kerja sama BLUD. d. APBD berupa pendapatan yang berasal dari DPA APBD. e. Lain-lain pendapatan BLUD yang sah, meliputi: jasa giro, pendapatan bunga, keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing, . . . Read more
posted by Syncore on May 5, 2020
Neraca menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu. Neraca BLUD menyajikan secara komparatif dengan periode sebelumnya pos-pos berikut: Kas dan setara kas Investasi jangka pendek piutang dari kegiatan BLUD persediaan Investasi jangka panjang aset tetap aset lainnya kewajiban jangka pendek kewajiban jangka panjang   Kas dan setara kas pada neraca BLUD merupakan kas yang berasal dari pendapatan BLUD baik yang telah dan yang belum diakui oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum. Kas pada BLUD yang sudah dipertanggung jawabkan kepada unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum merupakan bagian dari Saldo Anggaran Lebih. Dalam rangka perhitungan saldo kas dengan catatan SAL pada BLUD, BLUD harus dapat . . . Read more
posted by Syncore on March 29, 2019
Badan Layanan Umum Daerah adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. BLUD diharuskan untuk membuat Rencana Bisnis Anggaran setiap tahunnya. Rencana Bisnis dan Anggaran atau yang sering disngkat RBA adalah dokumen perencanaan anggaran tahunan untuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang digunakan untuk pedoman dalam penyusunan program dan kegiatan BLUD. Lalu mengapa BLUD harus menyusun RBA? Alasan pertama, RBA dapat digunakan sebagai pedoman dalam mengelola organisasi pada periode dimasa mendatang, anggaran juga dapat berfungsi sebagai alat pengawas terhadap . . . Read more
posted by Syncore on April 1, 2019
Kebijakan akuntansi meliputi pilihan prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi, peraturan dan prosedur yang digunakan BLU dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan. Pertimbangan dan atau pemilihan kebijakan akuntansi perlu disesuaikan dengan kondisi BLU. Sasaran pilihan kebijakan yang paling tepat akan menggambarkan kondisi keuangan BLU secara tepat. Pertimbangan pemilihan untuk penerapan kebijakan akuntansi dan penyiapan laporan keuangan oleh manajemen antara lain: Penyajian wajar Laporan Keuangan menyajikan dengan wajar Laporan Aktivitas/LRA, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Faktor pertimbangan sehat bagi penyusun laporan keuangan diperlukan ketika menghadapi ketidakpastian peristiwa dan keadaan tertentu. Ketidakpastian seperti itu diakui dengan mengungkapkan hakikat serta tingkatnya dengan menggunakan pertimbangan . . . Read more
posted by Syncore on April 2, 2019
Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU adalah instansi di lingkungan pemerintah pusat/pemerintah daerah dan yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. BLU bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, dan penerapan praktik bisnis yang sehat. Asas BLU adalah sebagai berikut: BLU beroperasi sebagai unit kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah untuk tujuan pemberian layanan umum yang pengelolaannya berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh instansi induk . . . Read more
posted by Syncore on April 5, 2019
Remunerasi adalah jumlah total kompensasi yang diterima oleh pegawai sebagai imbalan dari jasa yang sudah dikerjakannya. Biasanya bentuk remunerasi ini diasosiasikan dengan penghargaan dalam bentuk fresh money / uang (monetary rewards), atau bisa diartikan juga sebagai upah atau gaji (salary). Pejabat pengelola dan pegawai BLUD diberikan remunerasi sesuai dengan tanggungjawab dan profesionalisme. Remunerasi ini mengandung dua unsur, yakni kompensasi dan komisi (bonus). Remunerasi merupakan imbalan kerja yang diberikan dalam kompenen meliputi: Gaji, Tunjangan insentif, bonus, pesangon dan pensiun. Remunerasi di atur dengan peraturan kepala daaerah berdasarkan usulan pemimpin dengan mempertimbangkan prinsip proporsionalitas, kesetaraan, kepatutan, kewajaran dan kinerja. Pengaturan remunerasi BLUD di . . . Read more
posted by Syncore on April 6, 2019
Badan Layanan Umum Daerah atau BLUD menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 79 Tahun 2018 adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknik dinas / badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang memiliki fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Fleksibilitas yang diterapkan oleh UPTD sebagai BLUD merupakan suatu keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktek bisnis yang sehat. Tujuan utama penerapan pengelolaan keuangan yang fleksibel ini menurut Permendagri No. 79 Tahun 2018 yakni untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Sehingga akan . . . Read more