Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) kini mulai terapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD). Hal ini dilatarbelakangi oleh fleksibilitas yang ditawarkan oleh PPK-BLUD, sehingga dalam penerapannya, BLUD dapat menerapkan praktek bisnis yang sehat. Adapun penerapan PPK-BLUD mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018.
Syarat yang dipenuhi UPTD untuk menerapkan PPK-BLUD ada 3 (tiga), yaitu syarat substantif; teknis; dan adminstratif. Untuk syarat administratif, UPTD wajib membuat 6 Dokumen berupa Surat Pernyataan Kesanggupan Meningkatkan Kinerja; Pola Tata Kelola; Renstra; Standar Pelayanan Minimal; Laporan Keuangan Pokok; dan Pernyataan Bersedia untuk Diaudit oleh Pihak Eksternal. Renstra menjadi komponen yang berbeda dari peraturan BLUD sebelumnya, karena tidak lagi menggunakan analisis SWOT (Strength, Weakness, Oportunity, Threat), tetapi menggunakan analisis Fish Bone.
Renstra merupakan dokumen yang akan dilampirkan pada Pebup/Perwal sebagai salah satu syarat administratif untuk menerapkan PPK-BLUD. Renstra berisi 5 (lima) bab yaitu:
BAB I Pendahuluan
Berisi mengenai latar belakang, landasan hukum, maksud dan tujuan.
BAB II Gambaran Pelayanan UPTD
Berisi mengenai kondisi umum UPTD; tugas, fungsi, dan struktur organisasi UPTD; sumber daya UPTD; capaian kinerja UPTD; dan variabel survei.
BAB III Isu-Isu Strategis Berdasarkan Tugas dan Fungsi
Berisi mengenai identifikasi masalah; prioritas masalah; dan penyebab permasalahan dan alternatif pemecahan. Identifikasi masalah dinilai dari jenis upaya, target, dan capaian yang paling rendah. Kemudian dibuat daftar prioritas masalah yang kemudian dinilai menggunakan USG (Urgency, Serioussness, Growth). Penilaian dalam USG menggunakan skala 1 sampai 5. Hasil USG yang menunjukan nilai paling tinggi kemudian dianalisis menggunakan Fish Bone untuk megidentifikasi penyebab tingginya masalah. Diidentifikasi mulai dari metode yang digunakan; sumber daya manusia; finansial; lingkungan; serta sarana dan prasarana.
BAB IV Perencanaan Strategis Pelayanan Kesehatan UPTD
Berisi mengenai rencana pengembangan; strategi dan arah kebijakan; rencana program dan kegiatan; serta rencana keuangan. Perencanaan ini merupakan proyeksi 5 tahunan.
BAB V Penutup
Referensi : LANGKAH STRATEGIS MENYUSUN RENCANA STRATEGI BISNIS (RSB) BLUD
Tulis Komentar