posted by Syncore on April 9, 2019
Artikel ini akan mengupas tuntas apa saja yang menjadi unsur yang dinilai dalam dokumen administratif Standar Pelayanan Minimal (SPM). SPM sebenarnya sudah dijelaskan secara umum pada Renstra Bisnis, namun pada instansi pemerintahan dokumen SPM hendaknya dipisahkan supaya dapat dijelaskan secara detail mengenai indikator, target, dan penanggungjawab per jenis layanan yang ada di sebuah instansi. Rumah sakit atau puskesmas adalah salah satu instansi yang dapat menjadi BLUD, sehingga membutuhkan dokumen SPM yang menjadi pedoman dalam melaksanakan setiap tindakan. Hal ini dilakukan karena Rumah Sakit dan Puskesmas bekerja berdasarkan proses sehingga proses inilah yang harus diatur demi terwujudnya tujuan Rumah Sakit dan . . . Read more
posted by Syncore on April 10, 2019
Rencana Bisnis dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RBA adalah dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran yang berisi program, kegiatan, target kinerja, dan anggaran Badan Layanan Umum.  Badan Layanan Umum menyusun RBA mengacu pada Rencana Strategis lima tahunan yang dibuat diawal pembentukan BLU.  Menurut Perdirjen Perbendaharaan Nomor 20 Tahun 2012, RBA yang disusun paling sedikit memuat: Seluruh program dan kegiatan Target kinerja (output) Kondisi kinerja BLU tahun berjalan Asumsi makro dan mikro Kebutuhan belanja dan kemampuan pendapatan Perkiraan biaya Prakiraan maju (forward estimate) Rumusan program dan kegiatan harus sama dengan rumusan program, kegiatan, dan target kinerja yang ada dalam RKA. Kondisi kinerja BLU tahun berjalan merupakan uraian gambaran mengenai capaian . . . Read more
posted by Syncore on April 12, 2019
Implementasi Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) kini didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 sebagai perubahan dari Pemendagri 61 tahun 2007. Perubahan dilatar belakangi oleh dinamika perubahan perundang-undangan yang membawa konsekuensi perubahan; dalam perkembangannya beberapa peraturan perundang-undangan tersebut telah mengalami perubahan. Dengan peraturan perundang-undangan tersebut dan untuk menjamin kepastian hukum akibat perkembangan peraturan perundang-undangan mengenai BLUD juga telah membawa konsekuensi perubahan signifikan dalam pengaturan BLUD. oleh karena itu, perlu pedoman bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan BLUD. Prinsip Perubahan Permendagri dimaksudkan untuk menyederhanakan persyaratan penerapan dan tidak ada status penuh/bertahap; mempermudah penerapan tetapi tetap . . . Read more
posted by Syncore on April 13, 2019
Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah suatu dokumen yang bertujuan untuk memberikan acuan untuk melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian serta pangawasan dan pertanggung jawaban penyelenggaraan pelayanan. Selain itu Standar Pelayanan Minimal (SPM) juga bertujuan untuk memberikan pemahaman yang sama terkait definisi operasional, indikator kinerja, ukuran/satuan, pembilang dan penyebut, perhitungan, sumber data, langkah kegiatan dan kebutuhan sumber daya manusia. Hal ini diharapkan dengan adanya dokumen SPM maka dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan, ketanggapan kebutuhan dalam melakukan pelayanan, pembiayaan pengembangan pelayanan, kuantitas dan perluasan jangkauan pengguna. Setelah Standar Pelayanan Minimal (SPM) dijalankan dengan baik maka akan berdampak pada kepuasan pengguna layanan dan kemandirian . . . Read more
posted by Syncore on May 4, 2020
  Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya diingkat BLUDD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecelualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Fleksibilitas adalah keleluasan dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa Praktek Bisnis Yang Sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah – kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu, berkesinambungan dan berdaya saing. BLUDD bertujuan untuk memberikan layanan umum secara lebih efektif, efisien, . . . Read more
posted by Syncore on April 15, 2019
Artikel ini akan mengupas tuntas apa saja yang menjadi unsur yang dinilai dalam dokumen administratif Rencana Strategi Bisnis (RSB). RSB dapat disusun menjadi 3 atau 5 bab sesuai dengan kebijakan masing-masing daerah. Dokumen ini harus memuat diantaranya : Adanya pernyataan visi dan misi. Visi dan misi ini menggambarkan suatu instansi tersebut memiliki tujuan yang jelas dalam mejalankan proses bisnisnya. Visi adalah gambaran mengenai masa depan yang seolah-olah terjadi saat ini, pernyataan yang menantang dan membakar semangat, harus disampaikan secara realistis dan terukur atau ada indikatornya. Sedangkan misi adalah pernyataan tentang apa yang akan dikerjakan, dan sesuatu yang diamanatkan atau dilaksanakan sesuai . . . Read more
posted by Syncore on April 16, 2019
Hakekat dari otonomi daerah Pemerintah Daerah mampu menyediakan pelayann kesehatan masyarakat antara lain : Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat, Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan, Mingkatkan pelayanan dasar kesehatan Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak Melindungi masyarakat Berdasarkan hakekat di atas pada poin pertama dan ketiga sejalan dengan tujuan dari dibentuknya Badan Layanan Umum yaitu untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh karena itu BLU atau BLUD diberikan keleluasaan untuk menjalankan praktek bisnis yang sehat dengan fleksibilitas pengelolaan keuangan. Fleksibilitas tersebut berupa flleksibilitas pengelolaan pendapatan, pengelolaan belanja, pengelolaan SDM PNS dan non PNS, pengelolaan utang dan piutang, pengelolaan tarif, . . . Read more
posted by Syncore on April 18, 2019
Artikel ini akan mengupas tuntas apa saja yang menjadi unsur yang dinilai dalam dokumen administratif Laporan Keuangan Pokok. LKP disusun menjadi 3 bab yang terdiri dari : Bab I berisikan tentang pendahuluan. Pada bagian ini hal-hal yang disajikan adalah latar belakang, landasan hukum, maksud dan tujuan dan sistematika penyusunan. Bab II berisikan tentang penyajian laporan keuangan. Pada bagian ini hal-hal yang disajikan adalah Laporangan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Posisi Keuangan atau yang akrab disebut dengan neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Bab III berisikan tentang penutup . Pada dokumen ini unsur-unsur yang dinilai dalam pengajuan menjadi Badan . . . Read more
posted by Syncore on April 20, 2019
Pada artikel kali ini saya akan membahas mengenai tarif layanan Puskesmas yang telah menjadi BLUD. Tarif adalah sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan kegiatan pelayanan di Puskesmas, yang dibebankan kepada pasien sebagai imbalan atas jasa pelayanan yang diterima. Biaya penyelenggaraan dalam konteks ini akan dibebankan kepada pasien dan pemerintah dengan melihat keadaan keuangan daerah dan ekonomi masyarakat. Tarif ini dihitung atas dasar unit cost dari setiap pelayanan dan kelas perawatan dan hasil per investasi dana. Penetapan unit cost berdasarkan pada perhitungan fixed cost yang terdiri dari biaya jasa pelayanan, dan biaya sarana prasarana serta variable cost yang terdiri dari biaya tenaga . . . Read more
posted by Syncore on April 22, 2019
Puskesmas yang sudah berhasil dinyatakan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) selanjutnya diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangannya. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa BLUD masih merupakan satuan kerja perangkat daerah yang kekayaannya tidak terpisah dari pemerintah.  Efisiensi yang dimaksud termasuk pengelolaan barang dengan berlandaskan prinsip efisiensi, efektivitas, transaparansi, bersain, adil atau tidak diskriminatif, akuntabel dan praktek bisnis yang sehat. Oleh karena itu terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan yaitu : Pihak Pimpinan Daerah (Gubernur/Walikota/Bupati) diharuskan membuat Peraturan Gubernur/Per-Bupati mengenai jenjang nilai atas pengadaan barang/jasa di wilayahnya. Pihak BLUD diwajibkan membuat Standard Operating Procedure atau yang disebut dengan SOP maupun tata cara pengadaan barang/jasa . . . Read more