Struktur anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), terdiri atas:
1.Pendapatan BLUD, bersumber dari:
jasa layanan merupakan imbalan vang diperoleh dari jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat.
hibah berupa hibah terikat digunakan sesuai tujuan pemberian hibah, sesuai dengan peruntukannya yang selaras dengan tujuan BLUD sebagaimana tercantum dalam naskah perjanjian hibah dan hibah tidak terikat yang diperoleh dari masyarakat atau badan lain
hasil kerja sama dengan pihak lain berupa hasil yang diperoleh dari kerja sama BLUD.
APBD berupa pendapatan yang berasal dari DPA APBD.
lain-lain pendapatan BLUD yang sah, meliputi: jasa giro, pendapatan bunga, keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing, komisi, potongan ataupun bentuk lain . . . Read more