Badan Layanan Umum sesuai ketentuan PP23/2005 harus menyusun laporan keuangan berdasarkan standar akuntansi keuangan (SAK), yang terdiri dari Neraca, Laporan Aktivitas, Laporan Arus Kas dan CALK. Meskipun demikian BLUD/BLU masih harus tetap menyusun Laporan Realisasi Anggaran dan Laporan Keuangan berbasis Standar Akuntansi Pemerintah. Selanjutnya laporan tersebut harus diaudit oleh auditor independen. Masih banyak bagian keuangan BLU/BLUD yang belum memahami cara penyusunan Laporan Keuangan berbasis SAK tersebut.Berikut Alur Penyusunan Laporan Keuangan sesuai SAK: 1.PSAK 45 dan PSAK ETAP (Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik) sebagai dasar penyusunan Laporan Keuangan BLU /BLUD 2.Pedoman Akuntansi 3.Alur Penyusunan . . . Read more