Badan Layanan Umum sesuai ketentuan PP23/2005 harus menyusun laporan keuangan berdasarkan standar akuntansi keuangan (SAK), yang terdiri dari Neraca, Laporan Aktivitas, Laporan Arus Kas dan CALK. Meskipun demikian BLUD/BLU masih harus tetap menyusun Laporan Realisasi Anggaran dan Laporan Keuangan berbasis Standar Akuntansi Pemerintah. Selanjutnya laporan tersebut harus diaudit oleh auditor independen. Masih banyak bagian keuangan BLU/BLUD yang belum memahami cara penyusunan Laporan Keuangan berbasis SAK tersebut.
Berikut dasar-dasar penyusunan laporan keuangan berbasis SAK:
1. Ketentuan PP No 23/2005
2.Peraturan Menteri Keuangan No. 76/PMK.05/2008 tentang Pedoman Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum;
3.Permendagri No 61/ tahun 2007 untuk BLUD
4.Peraturan Dirjen Perbendaharaan No. Per-67/PB/2007 tentang Tata Cara Pengintegrasian Laporan Keuangan Badan Layanan Umum Ke Dalam Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga.
5.Standar Akuntansi dan Pedoman Akuntansi
Klik disini untuk mendapatkan info lebih lanjut tentang SAK
Dapatkan jadwal pelatihan pengelolaan keuangan BLU/ BLUD KLIK DISINI
Tulis Komentar