Pada Selasa 18 Juni 2019, telah diselenggarakan workshop Pola Pengelolaan Keuangan BLUD menurut Permendagri 79 tahun 2018. Workshop berlangsung di Hotel Puri Katulistiwa, Sumedang selama 3 hari sampai tanggal 20 Juni 2019. Peserta workshop adalah 35 Puskesmas dan 1 Labkesda yang didampingi oleh pihak Dinas Kesehatan. Pada hari pertama, workshop ini membahas tentang perubahan penerapan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD menurut Permendagri 61 tahun 2007 menjadi Permendagri 79 tahun 2018 untuk seluruh puskesmas di Kabupaten Sumedang. Perubahan dilatar belakangi oleh dinamika perubahan perundang-undangan yang membawa konsekuensi perubahan; dalam perkembangannya beberapa peraturan perundang-undangan tersebut telah mengalami perubahan.
Bapak Niza Wibyana Tito selaku narasumber memaparkan mengenai prinsip perubahan Permendagri 61 tahun 2007 ke Permendagri 79 tahun 2018 yaitu:
- Penyederhanaan persyaratan penerapan dan tidak ada lagi status penuh dan bertahap.
- Lebih mempermudah penerapan PPK BLUD tetapi tetap akuntabel.
- Tidak merubah yang sudah berjalan baik, lebih simplifikasi dan disempurnakan mengenai format RBA, RKA, DPA, dan Pelaporan Keuangan.
Permendagri 79 tahun 2018 juga menyederhanakan penyusunan dokumen administratif persyaratan ditetapkannya BLUD. Syarat administratif terbaru menurut Permendagri 79 adalah sebagai berikut:
- Surat pernyataan kesanggupan meningkatkan kinerja
- Pola tata kelola
- Rencana strategi bisnis
- Standar pelayanan minimal
- Laporan keuangan pokok
- Laporan bersedia diaudit
Pada proses penetapan BLUD, tugas inspektorat, BPK, dan BPKAD adalah melakukan audit. Internal audit yang berfungsi sebagai Satuan Pengendalian Internal memiliki tugas memperbaiki dan mencari solusi untuk penyelesaian masalah sebelum audit. Pada sesi tanya jawab, Bapak Supriyanto selaku peserta workshop memberikan pertanyaan “Apakah auditor pemerintahan dari inspektorat saja atau dari BPK? lalu pemeriksaannya per tahun atau sesuai permintaan?” Kemudian jawaban dari narasumber adalah “Inspektorat merupakan auditor internal, sedangkan auditor eksternalnya adalah BPK. Seharusnya BPK datang secara langsung karena sudah ada peraturannya. BLUD wajib melakukan pengendalian baik internal dan eksternal.
Pertanyaan selanjutnya adalah “Dalam pembentukan SPI yang SDM-nya terbatas, siapakah yang layak menjadi anggota SPI? Selama ini SPI di puskesmas hanya untuk menjalankan kewajibn, sedangkan tupoksinya belum jelas”. Selanjutnya narasumber menjawab kembali, “Dalam konteks puskesmas, memang masih ada kerancuan dengan tupoksi yang ada, sehingga banyak SPI yang hanya menjadi wadah saja dan masih bingung dengan tugas yg harus dilakukan setiap tahunnya. Pendapat kami, SPI lah yang bertanggung jawab penuh untuk membantu pengendalian internal puskesmas. Sehingga apabila SPI ingin dibentuk, maka perlu diadakan pelatihan untuk memahami tugas dan fungsinya dengan baik. Pertanyaan terakhir pada sesi tersebut adalah “Bagaimana mekanisme pengelolaan SILPA pada peraturan terbaru? Pengelolaan SILPA pada peraturan lama masih terbatas”. Jawaban narasumber adalah “Penggunaan silpa yang dituangkan dalam Permendagri 79 tahun 2018 adalah untuk pembayaran utang, membiayai operasional yg mendesak, tidak boleh digunakan utk jasa pelayanan.”
Referensi : Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2018
Tulis Komentar