Rencana Bisnis & Anggaran (RBA) disusun berpedoman pada Renstra Bisnis Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). RBA berfungsi sebagai dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran tahunan satuan kerja BLU yang memuat program, kegiatan, target kerja, dan anggaran BLU. Target pendapatan dan belanja yang tercantum dalam RBA harus dimasukkan dalam APBN. Realisasi atas target pendapatan PNBP dan belanja yang bersumber dari PNBP harus dibukukan dan dipertanggungjawabkan dalam kerangka keuangan negara posisi RBA terhadap APBN.
Berikut ini prinsip penyusunan Rencana Bisnis & Anggaran (RBA):
a. Berbasis kinerja.
b. Perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanannya.
c. Kebutuhan pendanaan.
d. Kemampuan pendapatan dari masing-masing sumber.
Silahkan klik jadwal pelatihan BLUD disini!!
Tulis Komentar