Sistem dan Prosedur Pengajuan Pengesahan Pendapatan dan Belanja BLUD adalah dalam rangka melakukan pengesahan atas pendapatan dan belanja BLUD yang terdiri dari Laporan Pendapatan, Laporan Biaya, Laporan Operasional, dan Laporan Arus Kas BLUD oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah setiap bulannya.
Pihak terkait antara lain:
SKPD/BLUD
SKPKD/Biro Keuangan
a. Bagian Perbendaharaan
b. Bagian Akuntansi
Alur ProsedurPengajuan Pengesahan Pendapatan dan Belanja BLUD
1. SKPD/BLUD menyampaikan SP3B BLUD sebanyak 4 (empat) rangkap, dengan dilampiri Surat Pernyataan Tanggungjawab (SPTJ BLUD) yang ditandatangani oleh Pemimpin BLUD, Laporan Pendapatan, Laporan Biaya, Laporan Operasional dan Laporan Arus Kas kepada Kepala Biro Keuangan.
2. Bagian Akuntansi melakukan verifikasi dan memeriksa semua kelengkapan pengajuan SP3B BLUD.
3. Setelah lengkap dan benar, Bagian Akuntansi meneruskan pengajuan tersebut kepada Bagian Perbendaharaan.
4. Bagian Perbendaharaan selaku Kuasa BUD selanjutnya menerbitkan SP2B BLUD sebanyak 4 (empat) rangkap, dan mendistribusi :
a. Lembar 1 kepada SKPD/BLUD;
b. Lembar 2 kepada Bagian Akuntansi;
c. Lembar 3 dan 4 sebagai Arsip di Bagian Perbendaharaan.
5. Bagian Akuntansi melakukan pencatatan dalam Sistem Informasi Keuangan Daerah.
Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore Disini
Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan?
Anda dapat menghubungi:
Rahmadani Lutfiawati
CP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.com
Diana Septi A
CP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.id
Telepon Kantor: 0274 – 488 599
Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id
Tulis Komentar