posted by training on November 27, 2013

Pelatihan Penyusunan SOP dan Laporan Keuangan BLUD 2013 

Pada tanggal 18-20 November 2013 di Fave Hotel Yogyakarta, PT SYNCORE Indonesia mengadakan Pelatihan Penyusunan SOP dan Penyusunan Laporan Keuangan BLUD. Yang pesertanya berasal dari Rumah Sakit Umum Daerah Polewali Mandar, Sulawesi Barat.

BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas (Pasal 1 PP No. 23/2005)

SOP (Standard Operating Procedures) wajib dimiliki oleh institusi keuangan yang ditetapkan   statusnya   sebagai   BLU.   Sesuai   dengan   PP23/2005   dan   Perdirjen PB/36/2012 institusi BLU tersebut minimal memiliki 5 SOP Keuangan yaitu

1.  SOP Pengelolaan Pendapatan

2.  SOP Pengelolaan Kas

3.  SOP Pengelolaan Piutang

4.  SOP Pengelolaan Pengadaan

5.  SOP Pengelolaan Inventaris

Penyusunan Laporan Keuangan sangat diperlukan untuk sebuah instansi, selain itu sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi, BLU harus membuat Laporan Keuangan yang disusun berdasarkan PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan yang dikeluarkan oleh IAI).

Materi yang dibahas dalam Pelatihan Penyusunan SOP dan Penyusunan Laporan Keuangan BLUD adalah:

  1. Tata Aturan BLU dan Ketentuan Pelaporan Keuangan BLU
  2. Workshop Penulisan SOP &Study Kasus Pelaporan Keuangan
  3. Simulasi Penyusunan Neraca RSUD BLUD & CALK
  4. Simulasi Penyusunan Laporan Operasional dan Arus Kas RSUD BLUD

Beberapa pertanyaan yang muncul :

1.      Apakah pencatatan pendapatan rumah sakit masuk pendapatan daerah ?

2.      Bagaimana tata cara pengelolaan parkir di BLUD ?

3.      PPK sangat besar perannya, tapi sering terjadi masalah tentang ttd, bagaimana penyelesaiannya ?

4.      Bagaimana jika pasien lari pencatatannya masuk kemana ?

5.      Sisi perencanaan penganggaran ringkasan APBD berada di akun mana dan di kegiatan yang berasal dari mana ?

6.      Apakah kode-kode rekening perlu dibuat sendiri oleh RS atau mengikuti kode rekening dari PEMDA ?

7.      Apakah boleh jika ada kegiatan yang mendesak tetapi tidak dianggarkan, dan kita ambil dari dana anggaran. Apakah mungkin dimasukkan kas besar/kas kecil?

 

Berikut Lampirannya

Tags: pelatihan
Permalink | Comments (0) | Last updated on August 28, 2014 |

Tulis Komentar