Pada tanggal 15-16 Januari 2016, PT. Syncore Indonesia menyelenggarakan acara pelatihan yang bertemakan “Pelatihan Paradigma Baru SPI Sesuai SPIP dan Perencanaan Audit Internal Berbasis Resiko”. Acara pelatihan diselenggarakan di Ruang Jatayu Hotel Grage Ramayana, Jl. Sosrowijayan 33 Malioboro Yogyakarta.
Peserta pelatihan merupakan staf dari RSUD Selasih Kab. Pelelawan Riau. Pelatihan menghadirkan narasumber yang ahli di bidangnya seperti Rudy Suryanto, SE., M.Acc., Ak., CA; Andri Yandono, SE., MM; dan dr. Gandung Bambang Hermanto.
Tujuan diselenggarakan acara Pelatihan Paradigma Baru SPI Sesuai SPIP dan Perencanaan Audit Internal Berbasis Resiko, diharapkan peserta pelatihan :
1.Mampu memahami tugas pokok dan fungsi SPI BLUD
2.Mampu memahami ruang lingkup dan kompetensi SPI
3.Mampu memahami sistematika pembentukan SPI
4.Mampu memahami perencanaan penugasan SPI
5. Memahami prosedur & teknik review dan audit keuangan internal
6.Memahami penyusunan kertas kerja dan pelaporan temuan
7.Memahami cara mereview kinerja BLUD
8.Memahami tentang temuan
Hari Pertama – Sesi Pertama
Hari pertama pelatihan di mulai pukul 09.15 WIB yang di isi oleh narasumber Rudy Suryanto, SE., M.Acc., Ak., CA, akademisi dan dosen. Beliau menyampaikan mengenai materi pengelolaan keuangan BLUD, tugan pokok dan fungsi SPI BLUD. Pokok bahasan yang disampaikan oleh narasumber adalah pengelolaan keuangan BLUD dan tupoksi SPI, kompetensi dan ruang lingkup SPI, pedoman unit internal dan rencana tahunan, pedoman audit dan teknik pemeriksaan, penyusunan kertas kerja dan pelaporan temuan prosedur review laporan keuangan, analisis dan pembahasan temuan, dan yang terakhir adalah pelaporan.
Di awal sesi pelatihan, Bapak Rudy menyampaikan mengenai Kelembagaan BLUD yang disambung tentang SPI.
SPI merupakan unit kerja yang berkedudukan langsung dibawah pimpinan BLU yang bertugas melaksanakan pemeriksaan intern BLU. SPI bertugas memberikan opini dan rekomendasi. Tujuan dibentuk SPI adalah membantu pimpinan BLU dalam hal 3K (Keuangan, Kinerja, Kepatuhan). SPI membantu BLUD untuk melakukan pengawasan BLUD. Output atau hasil dari SPI adalah dokumen atau laporan.
Pada kesempatan tersebut, beliau juga menjelaskan mengenai roadmap penguatan SPI BLUD. Pembentukan SPI bertujuan untuk mengesahkan internal audit charter dan menyusun internal audit guide.
Setelah narasumber menerangkan mengenai BLUD dan SPI. Sesi selanjutnya dilanjutkan dengan diskusi tanya jawab. Berikut petikan tanya jawab antara peserta dan narasumber:
Siapa saja yang dapat menjadi SPI?
SPI beranggotakan minimal 2 orang yaitu ketua dan sekertaris. Idealnya ketua tidak merangkap pekerjaan dan hanya menjadi SPI saja. Pemilik BLU, pimpinan BLU dan Dewan Pengawas tidak dapat menjadi SPI. Namun anggota dapat diperbantukan oleh pengelola teknis dan pengelola keuangan, akan tetapi tidak dapat memeriksa bagianya sendiri.
Bagaimana apabila SPI tidak ada?
Apabila SPI tidak ada maka di buatkan tim dan ada penugasan audit atau review, minimal terdapat 3K (Keuangan, Kepatuhan, Kinerja).
Apakah BPKP yang mereview dokumen?
Iya, memang sudah menjadi tupoksi BPKP untuk mereview dokumen karena BPKP adalah auditor internal pemerintah.
Di dalam peraturan MENKEU untuk menggunakan dana awal tahun atau SILPA harus mengetahui pimpinan rumah sakit atau Dewan Pengawas, apabila belum memiliki Dewan Pengawas maka bagaimana?
Apabila belum memiliki Dewan Pengawas maka harus di ketahui oleh Bupati.
Apabila menggunakan saldo awal tahun apakah masuk pada ambang batas dan apakah harus di pisah pencatatan ambang batas tersebut?
Ambang batas mengacu pada PNBP karena tidak mempunyai Dewan Pengawas maka harus dibuatkan Perbub untuk memayungi penggunaan dana awal tahun tersebut. Pencatatan harus dipisah kenapa menggunakan dana awal tahun.
Apakah 3K (Keuangan, Kepatuhan, Kinerja) dapat ditugaskan oleh orang yang di luar rumah sakit?
Sebuah fungsi boleh memakai dari pihak luar.
Hari pertama pelatihan berakhir pukul 15.11. WIB. Pelatihan berjalan dengan lancar dan peserta mengaku puas dengan pemaparan materi dan pelatihan yang diselenggarakan oleh PT. Syncore Indonesia. Harapan setelah mengikuti pelatihan, peserta bisa segera membentuk tim SPI RSUD dan mengapikasikan ilmu yang didapat selama pelatihan.
Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore Disini
Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan?
Anda dapat menghubungi:
Rahmadani Lutfiawati
CP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.com
Diana Septi A
CP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.id
Telepon Kantor: 0274 – 488 599
Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id
Tulis Komentar