PenganggaranPuskesmas berasal dari uang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBD) yang dibuat berdasarkan Rencana Kerja Anggaran (RKA). Dan ditetapkan dalam Dokumen Pengesahan anggaran (DPA). Sistem pencairan dana melalui pengajuan anggaran yang disesuaikan dengan RKA kepada Dinas Kesehatan (Dinkes).
Jika anggaran yang diajukan Puskesmas disetujui DinasKesehatan maka dana akan turun. Setelah dana turun maka dialokasikan sesuai dengan rencana kegiatan yang telah dicantumkan dalam rencana kerja tahunan. Sebagai bukti laporan pertanggungjawaban maka puskesmas membuat laporan pertanggungjawaban berupa Surat Pertanggungjawab (SPJ) yang disesuaikan dengan kegiatan yang tercantum di dalam DPA.
Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore Disini
Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan?
Anda dapat menghubungi:
Rahmadani Lutfiawati
CP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.com
Diana Septi A
CP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.id
Telepon Kantor: 0274 – 488 599
Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id
Tulis Komentar