A.Entitas Pelaporan Keuangan Daerah
1.Penyusunan laporan keuangan entitas pelaporan dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
2.Entitas Akuntansi adalah unit pemerintahan pengguna anggaran/pengguna barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan.
B.Basis Akuntansi yang Mendasari Penyusunan Laporan Keuangan
1.Pengakuan pendapatan, belanja, dan pembiayaan menggunakan basis kas.
2.Pengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas dana menggunakan basis akrual.
C.Basis Pengukuran yang Mendasari Penyusunan Laporan Keuangan
1.Pengukuran pos-pos dalam laporan keuangan Pemerintah Daerah menggunakan perolehan historis.
2.Aset dicatat sebesar pengeluaran kas atau sebesar nilai wajar dari imbalan yang diberikan untuk memperoleh aset tersebut.
3.Kas dan Setara Kas dicatat sebesar nilai nominal.
4.Investasi jangka pendek dicatat sebesar nilai perolehan.
5.Piutang dicatat sebesar nilai nominal.
6.Persediaaan dicatat sebesar :
a.Biaya perolehan apabila diperoleh dengan pembelian
b.Biaya standar apabila diperoleh dengan memproduksi sendiri
c.Nilai wajar apabila diperoleh dengan cara lainnya seperti donasi.
7.Investasi jangka panjang dicatat sebesar biaya perolehan termasuk biaya tambahan lainnya yang terjadi untuk memperoleh kepemilikan yang sah atas investasi tersebut.
8.Aset tetap dicatat sebesar biaya perolehan. Apabila penilaian aset tetap dengan menggunakan biaya perolehan tidak memungkinkan maka nilai aset tetap didasarkan pada nilai wajar pada saat perolehan.
9.Aset tetap yang diperoleh Tahun anggaran 2012 dan sebelumnya dinilai sebesar harga pasar, harga pengganti, harga menurut Keputusan Gubernur tentang standarisasi harga.
10.Aset tetap yang diperoleh Tahun Anggaran 2012 dan seterusnya dinilai sebesar harga perolehan, dan apabila tidak diketahui harga perolehan maka dinilai berdasarkan harga pengganti atau harga pasar.
11.Terhadap aset tetap yang tidak diketahui harga perolehan, harga pasar, harga pengganti, harga menurut Keputusan Gubernur tentang standarisasi dinilai sebesar Rp. 1,00 (satu rupiah) untuk menyatakan bahwa aset tersebut tercatat dalam daftar aset tetap.
12.Biaya perolehan suatu aset tetap terdiri dari harga belinya atau konstruksinya, termasuk setiap biaya yang dapat didistribusikan secara langsung seperti biaya persiapan tempat, biaya pengiriman awal (initial delivery), biaya simpan dan bongkar muat (handling cost), biaya pemasangan (instalation cost), biaya profesional seperti arsitek dan insinyur, dan biaya konstruksi dalam membawa aset tersebut ke kondisi yang membuat aset tersebut dapat bekerja untuk penggunaan yang dimaksudkan.
13.Tanah dicatat sebesar biaya perolehan.
14.Peralatan dan mesin dicatat sebesar biaya perolehan.
15.Gedung dan bangunan dicatat sebesar biaya perolehan.
16.Jalan, irigasi, dan jaringan dicatat sebesar biaya perolehan.
17.Aset tetap lainnya dicatat sebesar biaya perolehan.
18.Nilai konstruksi dalam pengerjaan dicatat sebesar tingkat penyelesaian pekerjaan.
19.Nilai konstruksi yang dikerjakan oleh kontraktor melalui kontrak konstruksi meliputi:
a.Termin yang telah dibayarkan kepada kontraktor sehubungan dengan tingkat penyelesaian pekerjaan;
b.Kewajiban yang masih harus dibayar kepada kontraktor berhubung dengan pekerjaan yang telah diterima tetapi belum dibayar pada tanggal pelaporan;
c.Pembayaran klaim kepada kontraktor atau pihak ketiga sehubungan dengan pelaksanaan kontrak konstruksi.Aset tetap yang diperoleh dari sumbangan (donasi) harus dicatat sebesar nilai wajar pada saat perolehan.
20.Biaya Studi, Penelitian, dan Pengembangan yang dikapitalisasi kedalam aset dicatat sebesar harga perolehan.
21.Aset moneter dalam mata uang asing dijabarkan dan dinyatakan dalam mata uang rupiah. Penjabaran mata uang asing menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal neraca.
22.Kewajiban dicatat berdasar nilai nominal. Kewajiban dalam mata uang asing dijabarkan dan dinyatakan dalam mata uang rupiah. Penjabaran mata uang asing menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal neraca.
23.Ekuitas dicatat sebesar nominal selisih antara aset dan kewajiban pemerintah.
24.Pendapatan dicatat sebesar nominal penerimaan uang melalui rekening kas umum daerah, yang menambah ekuitas dana, merupakan hak daerah dalam satu tahun anggaran dan tidak perlu dibayar kembali oleh daerah.
25.Belanja dicatat sebesar nominal pengeluaran dari rekening kas umum daerah yang mengurangi ekuitas dana, merupakan kewajiban daerah dalam satu tahun anggaran, dan tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh daerah.
26.Pembiayaan dicatat sebesar nominal transaksi keuangan pemerintah, penerimaan dan pengeluaran yang perlu dibayar atau akan diterima kembali.
Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore Disini
Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan?
Anda dapat menghubungi:
Rahmadani Lutfiawati
CP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.com
Diana Septi A
CP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.id
Telepon Kantor: 0274 – 488 599
Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id
Tulis Komentar