Berikut ini adalah dasar hukum Sumber Daya Manusia (SDM) Non PNS:
- Pejabat pengelola BLU dan pegawai BLU dapat terdiri atas pegawai negeri sipil dan/atau tenaga profesional non-pegawai negeri sipil sesuai dengan kebutuhan BLU. (Pasal 33 ayat (1) PP 74/2012)
- Pejabat pengelola BLU dan pegawai BLU yang berasal dari tenaga profesional non-pegawai negeri sipil dapat dipekerjakan secara tetap atau berdasarkan kontrak. (Pasal33 ayat (2) PP 74/2012)
- Pejabat perbendaharaan pada BLU di lingkungan pemerintah daerah yang meliputi Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan, dan Bendahara Pengeluaran harus dijabat oleh pegawai negeri sipil. (Pasal33 ayat (4) PP 74/2012)
- Apabila Pimpinan BLUD adalah PNS maka Pejabat Keuangan dapat berasal dari Non PNS. (Pasal 41 Permendagri 61/2007)
- Pengangkatan dan pemberhentian pejabat pengelola dan pegawai BLUD yang berasal dari non PNS, diatur lebih lanjut dengan keputusan kepala daerah. (Pasal 42 Permendagri 61/2007)
Konsep Pembagian Fungsi dan Tugas
Apabila pejabat keuangan berasal dari Non PNS maka dengan mendasarkan pada Pasal 31, 32, 33 Permendagri 61/2007, Pimpinan BLUD Unit Kerja dapat melakukan pembagian tugas dan melimpahkan sebagian tugas kepada Ka. Sub Bag TU yaitu Koordinasi Penyusunan Kebijakan Pengelolaan barang, dan Penyusunan DPA-BLUD.
Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore Disini
Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan?
Anda dapat menghubungi:
Rahmadani Lutfiawati
CP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.com
Diana Septi A
CP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.id
Telepon Kantor: 0274 – 488 599
Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id
Tulis Komentar