Pada tanggal 12 Desember 2022, RSUD Sukamara mengundang pihak Syncore untuk mengikuti pelatihan pola pengelolaan keuangan BLUD selama 3 hari yang diselenggarakan di Aula RSUD Sukamara, Kalimantan Tengah.
RSUD Sukamara sendiri telah ditetapkan menjadi BLUD sejak 2017, dan telah menerapkan BLUD sejak tahun 2018.
Acara diawali dengan sambutan oleh Bapak Abdul Latif selaku Sekretaris Dinas Kesehatan Kalimantan Tengah, pada sambutan singkat tersebut Bapak Abdul Latif menyampaikan bahwa dengan adanya penerapan BLUD diharapkan RSUD Sukamara dapat memberikan pelayanan yang optimal dan paripurna sehingga masyarakat lebih sejahtera.
Adapula harapan lainnya adalah, agar puskesmas di Kabupaten Sukamara dapat segera menyusul untuk menerapkan BLUD di tahun depan.
Sambutan kedua diberikan oleh Dr. Eflin N.M. Sianipar selaku Direktur RSUD Sukamara dan juga selaku Pimpinan BLUD, beliau memberikan gambaran singkat bahwa pola pengelolaan keuangan RSUD sudah dikelola sendiri, dengan banyaknya pelaporan-pelaporan RSUD yang harus disusun sehingga terkadang kurang sinergis dalam penyusunan.
Oleh sebab itu RSUD Sukamara mengundang pihak Syncore untuk membantu RSUD menerapkan satu aplikasi yang dapat memberikan kemudahan dalam penyusunan laporan, yang tata kelola keuangannya sesuai dengan aturan pemerintah tentang BLUD, aplikasi yang pengoperasiannya sejalan dengan peraturan PERMENDAGRI.
Diharapkan penerapan BLUD di RSUD dapat berjalan dengan lebih baik, maka dapat memberikan dampak positif dalam peningkatan pendapatan RSUD. Karena dengan meningkatnya pendapatan pada RSUD, operasional RSUD dapat berjalan lebih mandiri kedepannya sehingga kesejahteraan pegawai pun bisa dicapai.
Pelatihan dilanjutkan dengan pemaparan materi dan konsep seputar BLUD oleh Bapak Niza Wibiyana Tito, M. Kom., M.M, CAAT selaku tenaga ahli di bidang BLUD. Dalam sela pemaparan materi juga turut disertai diskusi seputar penerapan BLUD.
Pertanyaan mengenai fleksibilitas BLUD pun ditanyakan oleh salah satu peserta, “Dikatakan bahwa BLUD ini memiliki fleksibilitas, apakah fleksibilitas ini masih terdapat batasan dalam sop-sopnya? Karena dalam pengadaan barang, terdapat aturan tersendiri dalam RSUD”.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Bapak Tito memaparkan bahwa fleksibilitas yang dimaksud adalah dikecualikan dari aturan terkait, Jika diamati dari situasi lapangan, maka yang perlu di highlight disini adalah masalah fleksibilitas, fleksibilitas pengelolaan keuangan namun tidak melanggar aturan negara.
Pengertian mengenai pengecualian, berdasarkan pada Lex Specialis Degorat Legi Generali, yaitu asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).
Dalam hal ini Perpres yang berlaku dapat dikesampingkan dengan peraturan kepala daerah tersebut. Sehingga apabila RSUD tidak memiliki aturan tersendiri terkait pengadaan barang dan jasa, maka mau tidak mau mengikuti aturan yang sudah tertera dari pusat.
Dan jika menginginkan fleksibilitas maka RSUD diharuskan untuk menyusun peraturan tersendiri, itulah mengapa diperlukan harmonisasi dengan pihak PEMDA setempat agar memiliki kesamaan persepsi.
Sesi pelatihan dilanjutkan dengan pembahasan mengenai RBA by system dan penginputan RBA & penatausahaan melalui aplikasi Syncore BLUD dengan didampingi oleh tim konsultan Syncore BLUD.
Tulis Komentar