Workshop gelombang 2 Dinkes kabupaten Cirebon dihadiri oleh 31 Puskesmas. Dilaksanakan dari tanggal 13-15 September 2018 di hotel Horison Kuningan.
Menjadi BLUD saat ini adalah kewajiban. Sehingga dibutuhkan kerjasama antara lembaga. Dinkes harus bisa mengadvokasi pihak PEMDA karena tidak semua paham dengan penerapan BLUD. Strategi kementrian dalam Negeri dalam implementasi PPK-BLUD yaitu penyiapan panduan bagi aparatur PEMDA (yang dianggap prioritas) untuk implementasi PPK-BLUD didaerahnya.
Yang perlu disiapkan PEMDA untuk keberhasilan implementasi BLUD antara lain:
Menyiapkan regulasi dan instrument pendukung segabai penjabaran dari ketentuan PERMENDAGRI 61 Tahun 2007 untuk digunakan sebagai pedoman operasional implementasi PPK-BLUD.
Perlu peningkatan kapasitas SDM, pemahaman tentang BLUD, perubahan pola pikir, semangat kewirausahaan bagi stakeholder terkait (Kepala Daerah, Ketua Anggota DPRD, Sekretaris Daerah, PPKD, Kepala Anggota BAPPEDA, inspektur daerah, Pejabat Pengelola BLUD, dll).
Konsep dasar pada penerapan BLUD yaitu diberi fleksibitas dalam pengelolaan keuangan bisa mandiri dan meningkatkan pelayanan serta efisiensi anggaran. Dalam hal pemberian pelayanan tidak terkendala regulasi yang berlaku umum (Ada PERKADA sendiri).
Kewajiban Puskesmas setelah menerpakan PPK-BLUD
- Membuat Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) (setiap tahun)
- Membuat Pengesahaan Penggunaan Anggaran (triwulanan)
- Membuat Laporan Keuangan berbasis SAK (semesteran dan tahunan)
Mekanisme Pengajuan BLUD
- Memenuhi persyaratan menjadi BLUD
- Mengajukan permohonan ke kepala daerah
- Kepala daerah membentuk Tim Penilai
- Dilakukan penilaian pengajuan BLUD
- Menghasilkan surat rekomendasi diterima/ditolak menjadi BLUD
- Keputusan Kepala Daerah
- Disampaikan kepada DPRD paling lama 1 bulan setelah tanggal penetapan BLUD
- Penerapan BLUD penuh/bertahap
Langkah menyusun strategi sesuai posisi Puskesmas
- Melakukan identifikasi lembaga dilihat visi, misi dan tujuannya
- Pengumpulan data
Eksternal: Kondisi geografis, karakteristik penduduk, pesaing, regulasi
Internal: Pelayanan, SDM, Sarplas pendukung pelayanan, Keuangan
- Analisis faktor eksternal
- Analisis faktor internal
- Melakukan analisis SWOT untuk menentukan strategi, analisis ini menggunakan metode IFAS dan EFAS.
Sumber :
http://blud.co.id/wp/2018/08/workshop-persiapan-penerapan-ppk-blud-dinkes-kabupaten-cirebon-gelombang-2/
Tulis Komentar