Akreditasi dan revitalisasi BUMDes tidak bisa dilepaskan dari aspek-aspek yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021 mengenai badan hukum BUMDes.
Serta petunjuk teknis dalam Permendesa No 3 Tahun 2021 mengenai pedoman pendaftaran badan hukum BUMDes.
Maka Menteri Desa kemudian mengatur akreditasi BUMDes dalam sebuah formula yang bisa menjadi acuan perangkat desa, pengurus BUMDes hingga praktisi dari berbagai sektor.
Formula pemeringkatan BUMDes ini digunakan untuk menentukan status akreditasi BUMDes. Sehingga nantinya BUMDes dapat mengembangkan diri secara bertahap sesuai dengan tujuah aspek yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri Desa PDTT no 145 tahun 2022.
Tujuh aspek yang dinilai dalam pemeringkatan dan/atau akreditasi BUMDes oleh Kemendes meliputi berbagai hal yakni:
1.Kelembagaan
Seperti berulangkali disinggung oleh Pendiri Bumdes.id, Dr. Rudy Suryanto., M.Acc., AK.CA. bahwa kelembagaan BUMDes merupakan pokok mendasar yang perlu diperbaiki dalam membangun BUMDes. Bumdes.id menempatkan revitalisasi BUMDes paling pokok pada revitalisasi kelembagaan dan revitalisasi unit usaha.
2. Manajemen
Sektor manajemen pengelolaan BUMDes juga menjadi aspek yang dimasukkan dalam formula pemeringkatan BUMDes. Manajemen ini diatur dalam SOP Pengelolaan dan manajerial pengurus BUMDes.
Misalnya apa saja tugas direktur BUMDes, tugas bendahara BUMDes dan tugas sekretaris BUMDes diatur dalam manajemen yang dituangkan dalam SOP Pengelolaan.
3.Unit Usaha BUMDes
Pengelolaan unit usaha BUMDes juga termasuk ke dalam aspek pemeringkatan BUMDes. Pengelolaan ini juga memiliki relasi dengan revitalisasi BUMDes yang berfokus pada pengembangan unit usaha BUMDes.
4. Kerjasama
BUMDes-BUMDes yang dikelola secara profesional maka dapat mengembangkan kerjasama bukan hanya sebatas desa semata. Tetapi juga memiliki kerjasama dengan pemerintah daerah, pusat bahkan hingga sampai ke luar negeri.
5. Aset dan Permodalan
Persoalan aset dan permodalan terkait erat dengan pemerintah desa, dana hibah dan pengelolaan laba usaha. Pada aspek ini pengurus BUMDes perlu mengelola aset, modal dan laba usaha secara bijak, transparan dan akuntabel.
6. Administrasi Pelaporan Keuangan
Aspek keenam ini dapat menjadi pisau bermata dua. Jika pengurus BUMDes tidak cakap dalam mengelola keuangan BUMDes dapat berpotensi pidana. Oleh karena itu aspek-aspek pengelolaan keuangan wajib melibatkan pihak yang cakap, bahkan pengurus BUMDes disarankan untuk menggunakan software Sistem Aplikasi Akuntansi BUMDes (SAAB) untuk mengelola dan melaporkan keuangannya secara transparan.
7. Manfaat yang Diterima Desa/Masyarakat desa
Aspek terakhir ini merupakan indikator yang pasti dan wajib ada. Karena tujuan berdirinya BUMDes sendiri untuk kesejahteraan masyarakat desa.
Tujuh aspek di atas dapat dipahami jika pengurus BUMDes memiliki pemahaman yang baik dalam revitalisasi dan akreditasi BUMDes.
Bagi yang berminat membaca buku “Revitalisasi dan Akreditasi BUMDes” karya Dr Rudy Suryanto dapat membeli melalui shopee di:
Tulis Komentar