Akreditasi dan revitalisasi BUMDes tidak bisa dilepaskan dari aspek-aspek yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021 mengenai badan hukum BUMDes.Serta petunjuk teknis dalam Permendesa No 3 Tahun 2021 mengenai pedoman pendaftaran badan hukum BUMDes. Maka Menteri Desa kemudian mengatur akreditasi BUMDes dalam sebuah formula yang bisa menjadi acuan perangkat desa, pengurus BUMDes hingga praktisi dari berbagai sektor. Formula pemeringkatan BUMDes ini digunakan untuk menentukan status akreditasi BUMDes. Sehingga nantinya BUMDes dapat mengembangkan diri secara bertahap sesuai dengan tujuah aspek yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri Desa PDTT no 145 tahun 2022. Tujuh aspek yang dinilai dalam . . . Read more