Terdapat tiga jenis lembaga di pemerintah daerah yang memberikan pelayanan kepada masyarakat yang pertama adalah public goods yaitu pelayanan yang diberikan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang operasional keseluruhannya dengan APBD dan bersifat non profit. Kedua adalah quasi public goods yaitu perangkat daerah yang dalam operasioalnya sebagian dari APBD dan sebagian lagi dari hasil jasa layanan yang diberikan, bersifat not for profit. Dan yang terakhir adalah private goods yaitu lembaga milik peerintah daerah yang biaya operasional seluruhnya berasal dari hasil jasa layanan seperti BUMD, Perusahaan Daerah da bersifar profit oriented.
Quasi Public Goods akan diberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan khusunya yang berasal dari jasa layanan. Hal ini dilakukan dengan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) pada perangkat daerah yang secara operasional memberikan pelayanan langsung pada masyarakat. Esensi dari BLUD adalah peningkatan pelayanan dan efisiensi anggaran. BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja pada SKPD di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
Tahap penerapan BLUD dibahas pada Permendagri No.79 Tahun 2018 bab III. Untuk menerapkan BLUD unit pelaksana teknis dinas harus memenuhi 3 persyaratan yaitu substantif, teknis dan administratif. Persyaratan substantif sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 29 huruf a adalah unit pelaksana teknis dinas harus menyelenggarakan layanan umum yang berhubungan dengan :
- Penyedia barang dan jasa layanan umum
- Pengelola wilayah tertentu untuk meningkatkan perekonoian masyarakat atau layanan umum
- Pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan pelayanan kepada masyarakat, contohnya dana bergulir, penerusan pinjaman, tabungan perumahan, dana pengembangan pendidikan nasional
Penyediaan barang dan jasa layanan umum lebih diutamakan untuk layanan kesehatan, tidak termasuk pajak daerah, retribusi perizinan tertentu dan perizinan. Unit pelaksana teknis daerah dapat menyediakan barang atau jasa yang dilaksanakan pemerintah maupun swasta sesuai dengan praktik bisnis yang sehat sebagai salah satu bentuk pengembangan layanan umum. Pengelolaan dana khusus meliputi dana bergulir untuk usaha mikro, kecil dan menengah dan atau dana perumahan.
Persyaratan teknis sebagaimana yang dimaksud terpenuhi apabila tugas dan fungsi unit pelaksana teknis daerah layak dikelola dan ditingkatkan melalui BLU/BLUD. Kinerja keungan satuan kerja instansi yang bersangkutan sehat. Kewenangan untuk memberikan rekomendasi atas penerapan BLUD dilaksanakan oleh kepala SKPD melalui sekretaris daerah untuk unit pelaksana teknos dinas. Kriteria layak sebagaimana dimaksud pada kalimat sebelunya adalah memiliki potensi untuk meningkatkan penyelenggaraan pelayanan secara efektif , efisien dan produktif. Memiliki spesifikasi teknis yang terkait langsung dengan layanan uum kepada masyarakat. Terdapat kriteria unit pelaksana teknis yang berpotensi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat da kinerja keuangan yaitu perkiraan rencana pengembangan yang dilihat misalnya dari peningkatan/diversifikasi unit layanan, jumlah konsumen dan tingkat kepuasan konsumen serta perhitungan atau rencana peningkatan pendapatan dalam beberapa tahun yang akan datang dengan ditetapkannya menjadi BLUD.
Persyaratan administrasi terepenuhi apabila unit pelaksana teknis membuat dan menyampaikan dokumen meliputi:
- Surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja yang ditandangani oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas dan diketahui oleh Kepala SKPD
- Pola tata kelola yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah
- Renstra
- Standar pelayanan minimal
- Laporan keuangan atau prognosa keuangan
- Laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah.
Pola tata kelola sebagaimana dimaksud di atas memuat kelembagaan, prosedur kerja, pengelompokan fungsi dan pengelolaan sumber daya manusia. Rencana strategi bisnis atau renstra bisnis merupakan perencanaan 5 tahun yang disusun untuk menjelaskan strategi pengelolaan BLUD dengan mempertimbangkan alokasi sumber daya dan kinerja dengan menggunakan teknik analisis bisnis dan ditetapkan Peraturan Kepala Daerah. Standar pelayanan minimal memuat batasan minimal mengenai jenis dan mutu layanan dasar yang harus dipenuhi oleh Unit Pelaksana Teknis yang diatur dengan Peraturan Kepala Daerah untuk menjamin kualitas pelayanan umum. Laporan keuangan disusun oleh kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas sesuai dengan sistem akuntansi yang diterapkan pada pemerintah daerah. Laporan keuangan terdiri atas laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Penyusunan prognosa berupa laporan realisasi anggaran dan laporan operasional disusun oleh unit pelaksana teknis dinas yang baru dibentuk dan akan menerapkan BLUD sesuai dengan sistem perencanaan dan penganggaran yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Laporan audit yang dimaksud merupakan laporan dari pemeriksa eksternal pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atas laporan keuangan tahun terakhir sebelum unit pelaksaa teknis direkomendasikan untuk menerapkan BLUD.
Prosedur pengajuan penerapan BLUD diajukan oleh kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas kepada kepala SKPD. Kemudian kepala SKPD mengajukan kepada kepala daerah dengan melampirkan dokumen administratif. Kepala Daerah melakukan penilaian dengan membentuk tim penilai. Tim Penilai berkoordinasi dengan Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah. Hasil penilaian oleh tim penilai disampaikan kepada kepala daerah. Keputusan penerapan BLUD ditetapkan berdasarkan keputusan kepala daerah dan disampaikan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah paling lama 1 bulan sejak tanggal ditetapkan.
Sumber :
http://blud.co.id/wp/2018/10/tahapan-penerapan-blud-sesuai-permendagri-no-79-tahun-2018/
Tulis Komentar