posted by Syncore on July 15, 2019

Peraturan Menteri Dalam Negeri No 79 Tahun 2018 menyatakan bahwa Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah adalah organ yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BLUD dengan masa jabatan selama 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya apabila belum berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun. Jumlah anggota dewan pengawas paling banyak 3 orang atau 5 orang. Untuk dapat diangkat sebagai Dewan Pengawas BLUD yang bersangkutan harus memenuhi syarat :

1.      Sehat jasmani dan rohani

2.      Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan BLUD

3.      Memahami penyelenggaraan pemerintah daerah

4.      Memiliki pengetahuan yang memadai tugas dan fungsi BLUD

5.      Menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya

6.      Berijazah paling rendah S1

7.      Berusia maksimal 60 tahun

8.      Tidak pernah menjadi anggota direksi, dewan pengawas, atau komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit

9.      Tidak sedang menjalani sanksi pidana

10.  Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legilatif.

Dalam pelaksanaan pengawasan pengelolaan BLUD, Dewan pengawas BLUD memiliki tugas sebagai berikut :

1.      Memantau perkembangan BLUD

2.      Menilai kinerja keuangan maupun kinerja nonkeuangan BLUD dan memberikan rekomendasi atas hasil penilaian untuk ditindaklanjuti oleh pejabat pengelola BLUD.

3.      Memonitor tindak laniut hasil evaluasi dan peniiaian kinerja dari hasil laporan audit pemeriksa eksternal pemerintah;

4.      Membenkan nasehat kepada Pejabat Pengelola dalam melaksanakan tugas cian kewajibannya

5.      Memberikan pendapat dan saran kepada kepala daerah mengenai

a.      RBA yang diusulkan oleh Pejabat Pengelola

b.      Permasalahan yarig menjadi kendala dalam pengelolaan BLUD

c.       Kinerja BLUD.

 

 

Dewan pengawas akan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada kepala daerah secara berkala paling sedikit 1 kali dalam satu tahun atau sewaktu – waktu jika diperlukan. Kepala daerah dapat mengangkat sekretaris dewan pengawas untuk mendukung kelancaran tugas dewan pengawas, sekretaris dewan pengawas bukan merupakan anggota dewan pengawas. Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas dewan pengawas dan sekretaris dewan pengawas dibebankan pada BLUD dan harus dimuat dalam RBA.

Tulis Komentar