posted by Syncore on January 29, 2020

Laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional dan laporan perubahan ekuitas BLU/BLUD digabungkan pada laporan keuangan entitas / entitas pelaporan yang diatasnya. Seluruh pendapatan, belanja dan pembiayaan pada LRA BLUD/BLU dikonsolidasikan ke dalam LRA entitas akuntansi/entitas pelaporan yang diatasnya. Laporan arus kas BLU/BLUD dikonsolidasikan pada laporan arus kas unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum.

Transaksi dalam laporan arus kas BLU/BLUD yang dikonsolidasikan pada laporan arus kas unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum adalah pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang telah disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum.

Laporan Perubahan SAL BLU/BLUD tidak digabungkan pada laporan keuangan entitas pelaporan yang diatasnya karena entitas pelaporan tersebut tidak menyajikan Laporan Perubahan SAL termasuk  pemerintah daerah.

Laporan Perubahan SAL BLU/BLUD digabungkan dalam Laporan Perubahan SAL Bendahara Umum Negara / Daerah dan entitas pelaporan yang menyusun laporan keuangan konsolidasiannya. Dalam rangka konsolidasi laporan keuangan BLU ke dalam laporan keuangan entitas yang membawahinya, perlu dilakukan eliminasi terhadap akun-akun timbal balik (reciprocal accounts) seperti pendapatan, beban, aset, dan kewajiban yang  berasal dari entitas akuntansi/pelaporan dalam satu entitas  pemerintahan kecuali akun-akun pendapatan dan belanja pada LRA yang berasal dari entitas akuntansi/pelaporan.

Satuan kerja pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU diberikan fleksibilitas dalam rangka pelaksanaan anggaran, termasuk pengelolaan pendapatan dan belanja, pengelolaan kas, dan pengadaan barang/ jasa. Salah satu bentuk fleksibilitas dalam pengelolaan pendapatan adalah bahwa pendapatan dapat dikelola langsung untuk membiayai belanjanya. Pendapatan yang dikelola langsung untuk membiayai belanja tersebut berarti bahwa pendapatan BLU tidak disetorkan terlebih dahulu ke Kas Negara/Kas Daerah. Setiap  pendapatan dan belanja dilaporkan kepada unit yang mempunyai fungsi. Perbendaharaan umum untuk mendapatkan persetujuan atau pengesahan.

Komponen laporan keuangan BLU/BLUD terdiri atas:

 

  1. Laporan Realisasi Anggaran
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih
  3. Neraca
  4. Laporan Operasional
  5. Laporan Arus Kas
  6. Laporan Perubahan Ekuitas dan
  7. Catatan atas Laporan Keuangan

Tulis Komentar