Puskesmas merupakan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dinas kesehatan kabuapten/ kota, sehingga dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, akan mengacu pada kebijakan pembangunan kesehatan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota bersangkutan, yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Lima Tahunan dinas kesehatan kabupaten/ kota.
Agar Puskesmas dapat mengelola upaya kesehatan dengan baik dan berkesinambungan dalam mencapai tujuannya, maka Puskesmas harus menyusun rencana kegiatan untuk periode 5 (lima) tahunan yang selanjutnya akan dirinci lagi ke dalam rencana tahunan Puskesmas sesuai siklus perencanaan anggaran daerah.
Semua rencana kegiatan 5 (lima) tahunan maupun rencana tahunan, selain mengacu pada kebijakan pembangunan kesehatan kabupatan/ kota harus juga disusun berdasarkan pada hasil analisis situasi saat itu (evidence base) dan prediksi kedepan yang mungkin terjadi.
Proses selanjutnya adalah penggerakan dan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana kegiatan/ program yang disusun, kemudian melakukan pengawasan dan pengendalian diikuti dengan upaya-upaya perbaikan dan peningkatan (correvtice action) dan diakhiri dengan pelaksanaan penilaian hasil kegiatan melalui penilaian kinerja Puskesmas.
Penyusunan Rencana Lima Tahunan Puskesmas dilakukan pada setiap periode lima tahun, dengan tahap pelaksanaan sebagai berikut :
Keterangan :
A.1 Persiapan, dilakukan dengan memperlajari renstra dinas, Standar Pelayanan Minimal tingkat kabupaten/ kota, dan data-data lain yang relevan dan diperlukan.
A.2 Analisis Situasi, memerlukan data-data capaian kinerja tahun sebelumnya (N-5 sampai dengan tahun N-2 untuk setiap desa/ keluarahan yang menjadi wilayah kerja Puskesmas), kemudian dilakukan analisis deskriptif, analisis komparatif, analisis hubungan dalam program dan antar program.
A.3 Perumusan Masalah
Dari hasil analisis data, dilaksanakan perumusan masalah yang dilaksanakan melalui identifikasi masalah, menetapkan urutan prioritas masalah (dengan metode USG), mencari akar penyebab masalah, dan menetapkan cara pemecahan masalah.
Sumber :
http://blud.co.id/wp/2018/08/rencana-5-tahunan-puskesmas-menurut-permenkes-nomor-44-tahun-2016/
Tulis Komentar