posted by Syncore on May 8, 2018

Setelah Saturan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja pada SKPD di lingkungan pemerintah daerah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) maka segala penerimaan atas penjualan barang dan/ atau jasa tidak perlu disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), melainkan ditampung ke rekening BLUD.

Rekening BLUD dapat terdiri dari Rekening Penerimaan BLUD, Rekening Pengeluaran BLUD, dan Rekening APBD. Rekening Penerimaan BLUD dimaksudkan untuk menampung seluruh pendapatan BLUD, yang berasal dari jasa layanan, hibah, hasil kerjasama dengan pihak ketiga, dan lain-lain pendapatan BLUD yang sah. Rekening Pengeluaran BLUD digunakan untuk belanja-belanja BLUD seperti uang persediaan atau dana LS. Sedangkan Rekening APBD dimaksudkan untuk menampung seluruh dana yang berasal dari APBD seperti BOK.

Sedangkan yang dimaksud dengan Rekening BLUD dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 yaitu Rekening Kas BLUD adalah rekening tempat penyimpanan uang BLUD yang dibuka oleh pemimpin BLUD pada bank umum untuk menampung seluruh penerimaan pendapatan dan pembayaran pengeluaran BLUD.

Seluruh pendapatan BLUD yang bersumber dari jasa layanan, hibah, hasil kerjasama dengan pihak lain, lain-lain pendapatan BLUD yang sah dapat dikelola langsung untuk membiayai pengeluaran BLUD sesuai RBA. Seluruh pendapatan tersebut dilaksanakan melalui rekening kas BLUD dan dicatat dalam kode rekening kelompok pendapatan asli daerah pada jenis lain-lain pendapatan asli daerah yang sah dengan obyek pendapatan BLUD. Sedangkan hibah terikat diperlakukan sesuai peruntukkannnya.

Dalam pasal 83, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang pengelolaan kas, membahas bahwa transaksi penerimaan dan pengeluaran kas yang dananya bersumber dari jasa layanan, hibah, hasil kerjasama dengan pihak ketiga, lain-lain pendapatan BLUD yang sah dilaksanakan melalui rekening kas BLUD.

Dalam hal pengelolaan kas, BLUD menyelenggarakan perencanaan penerimaan dan pengeluaran kas, pemungutan pendapatan atau tagihan, penyimpanan kas dan mengelola rekening bank, pembayaran, perolehan sumber dana untuk menutup defisit jangka pendek, dan pemanfaatan surplus kas jangka pendek untuk memperoleh pendapatan tambahan. Segala penerimaan BLUD pada setiap hari disetorkan seluruhnya ke rekening kas BLUD dan dilaporkan kepada pejabat keuangan BLUD.

sumber 

http://blud.co.id/wp/blog/2018/04/rekening-badan-layanan-umum-daerah/

Tulis Komentar