posted by Syncore on August 28, 2019

Remunerasi adalah jumlah total kompensasi yang diterima oleh pegawai sebagai imbalan dari jasa yang sudah dikerjakannya. Di dalam Badan Layanan Umum Daerah, Pejabat Pengelola dan pegawai BLUD diberikan remunerasi sesuai dengan tanggung jawab dan profesionalisme. Remunerasi tersebut dapat diberikan dalam komponen yang meliputi gaji, tunjangan, insentif, bonus atau prestasi, pesangon dan pensiun. Gaji merupakan imbalan kerja berupa uang yang bersifat tetap setiap bulan; tunjangan merupakan imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan di luar gaji setiap bulan; insentif merupakan imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan di luar gaji; bonus atas prestasi merupakan imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan yang dapat diberikan satu kali dalam satu tahun anggaran setelah BLUD memenuhi syarat tertentu; pesangon merupakan imbalan kerja berupa uang santunan purna jabatan sesuai dengan kemampuan keuangan; pensiun merupakan imbalan kerja berupa uang.

Pejabat Pengelola menerima remunerasi yang meliputi remunerasi bersifat tetap berupa gaji; remunerasi bersifat tambahan berupa tunjangan tetap, insentif dan bonus atas prestasi; dan pesangon bagi Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja dan professional lainnya atau pensiun bagi pegawai negeri sipil. Adapun pegawai menerima remunerasi yang meliputi remunerasi bersifat tetap berupa gaji; remunerasi bersifat tambahan berupa insentif dan bonus atas prestasi; pesangon bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dan professional lainnya atau pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil; pemberian gaji, tunjangan dan pensiun bagi pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Remunerasi tersebut diatur dengan peraturan kepala daerah berdasarkan usulan pemimpin dengan mempertimbangkan prinsip proporsionalitas, kesetaraan, kepatuhan, kewajaran dan kinerja. Selain itu, pengaturan remunerasi juga dapat memperhatikan indeks harga daerah/wilayah. Pengitungan pengaturan remunerasi ini meliputi pengalaman dan masa kerja; ketrampilan, ilmu pengetahuan dan perilaku; resiko kerja; tingkat keawatdaruratan; jabatan yang disandang; dan hasil/capaian kinerja. Penetapan remunerasi bagi pemimpin mempertimbangkan faktor dan jumlah aset yang dikelola, tingkat pelayanan serta produktivitas; pelayanan sejenis; kemampuan pendapatan; dan kinerja operasional berdasarkan indikator keuangan, pelayanan, mutu dan manfaat bagi masyarakat.

Referensi : Remunerasi Bagi Pengelola Badan Layanan Umum Daerah

Tulis Komentar