PT Syncore Indonesia saat ini sedang melakukan pelatihan pola pengelolaan keuangan BLUD di RSUD Karawang.
Pelatihan ini dilakukan di Ruang Pembelajaran RSUD Karawang dan diikuti sebanyak 17 peserta pelatihan yang terdiri atas bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran, perencanaan anggaran, satf akuntansi, kabag keuangan, akuntansi dan verifikasi.
Pelatihan PPK BLUD di RSUD Karawang terlaksana dengan diskusi yang menarik. Peserta pelatihan PPK BLUD di RSUD Karawang aktif bertanya terkait dengan sistem yang saat ini diterapkan di RSUD.
RSUD Karawang sudah menerapkan BLUD sejak tahun 2009 namun membutuhkan pelatihan dari Syncore karena mayoritas permasalahan di RSUD Karawang terletak pada complain di bagian keuangan atau bagian perencanaan.
RSUD Karawang berharap bisa menghasilkan laporan keuangan menggunakan sistem dan sesuai dengan aturan dinas.
Pak Tito menjelaskan bahwa pelaksanaan BLUD di RSUD Karawang seharusnya sudah dilakukan penilaian kinerja BLUD untuk setiap tahunnya (self assessment). Evaluasi kinerja BLUD dilihat dari:
- Kinerja
- SPM
- Pengawasan
“Apakah selama ini RSUD Karawang sudah menerapkan BLUD sesuai dengan permendagri 79 tahun 2018?” tanya Pak Tito selaku narasumber. Dermawan selaku kepala bagian keuangan menjawab bahwa RSUD Karawang menggunakan aturan permendagri No 05 Tahun 2010.
Hal ini adalah masalah yang biasa terjadi di BLUD yaitu pemahaman tentang BLUD itu sendiri. Semua mengetahui bahwa menerapkan BLUD artinya fleksibel atau dikecualikan dari aturan umum.
“Mengapa semua BLUD masih mengikuti aturan yang ada? Karena masalah tentang fleksibilitas BLUD yang menyebabkan rancu termasuk kode rekening, kebijakan akuntansi seperti tidak mengakui klaim piutang.
Tata aturan BLUD harus sesuai peraturan kepala daerah untuk yang bersifat umum sedangkan dengan aturan yang bersifat khusus perlu membuat peraturan sendiri seperti tarif, kebijakan akuntansi untuk kode rekening, standar satuan harga barang, dan pengadaan barjas”, tutur dari Pak Tito.
Permulaan acara berlangsung meriah dan menarik. Penjelasan Pak Tito di atas disambung dengan tanggapan Pak Dermawan yaitu Fleksibilitas di RSUD Karawang belum dilaksanakan dengan keyakinan yang besar khususnya pengadaan barang dan jasa. RSUD Karawang sebelumnya memiliki perbup tahun 2012 tetapi belum dijalankan.
Selama ini tim BLUD di RSUD Karawang bukan tidak menguasai BLUD tetapi merasa takut dengan perpres meskipun sudah ada perbup. Oleh karena itu RSUD Karawang saat ini sedang membuat tarif perbup untuk barang dan jasa.
Pernyataan di atas langsung ditanggapi oleh Pak Tito, penasaran dengan kelanjutan diskusinya lanjut di part 2.
Tulis Komentar