BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang/ jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam pelaksanaan kegiatannya didasarkan prinsip efisiensi dan produktivitas. Dalam pelaksanaan pola pengelolaan keuangan (PPK), BLUD diberikan fleksibilitas antara lain berupa pengelolaan pendapatan dan biaya, pengelolaan kas, pengelolaan utang, pengelolaan piutang, pengelolaan investasi, pengadaan barang dan/atau jasa, pengelolaan barang, penyusunan akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban, pengelolaan sisa kas di akhir tahun anggaran dan defisit, kerjasama dengan pihak lain, pengelolaan dana secara langsung serta perumusan standar, kebijakan, sistem dan prosedur pengelolaan keuangan. Hal ini juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri 79 Tahun 2018.
Sejak ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri 79 Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan tersebut, beberapa SKPD yang memberi pelayanan langsung pada masyarakat telah menerapkan PPK-BLUD. Salah satu dari jenis pelayanan yang dapat menerapkan PPK-BLUD adalah pelayanan bidang kesehatan yaitu Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Namun demikian, dalam implementasinya belum semuanya berjalan optimal. Alasan yang mendasari hal tersebut diantaranya adalah masih terbatasnya kualitas dan kuantitas sumber daya manusia yang dapat memahami kegiatan ooperasional BLUD. Alasan yang lain juga dapat disebabkan dari faktor eksternal di luar BLUD itu sendiri yaitu seperti Kepala Daerah, Ketua/Anggota DBRD, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dan SKPD lain yang terkait dalam penerapan PPK-BLUD belum semuanya memahami esensi, makna dan operasional dalam penerapan PPK-BLUD.
Dalam implementasi PPK-BLUD perlu diketahui bahwa ada tiga syarat yang harus dipenuhi oleh unit kerja seperti RSUD yaitu subtantif, teknis dan administratif. Syarat subtantif terdiri dari penyediaan barang/jasa layanan umum, pengelolaan wilayah tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum serta pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi/ pelayanan kepada masyarakat.
Syarat teknis terdiri dari kelayakan pengelolaan kinerja pelayanan dan peningkatan pencapaiannya melalui BLU serta kinerja keuangan satuan kerja instansi yang bersangkutan telah sehat sebagaimana ditunjukkan dalam dokumen usulan untuk penetapan BLU. Syarat yang terakhir adalah syarat administratif yaitu pembuatan dan penyampaian dokumen yang meliputi Surat Pernyataan Kesanggupan untuk meningkatkan kinerja, Rencana Strategi Bisnis (RSB), Standar Pelayanan Minimal (SPM), Pola Tata Kelola, Laporan Keuangan Pokok, serta Laporan Keuangan auditan atau Surat Pernyataan Kesanggupan untuk diaudit. Semua syarat tersebuut harus dipenuhi agar implementasi PPK-BLUD di RSUD dapat berjalan dengan baik.
Tulis Komentar