Kesiapan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) tidak hanya disiapkan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) saja tetapi juga Pemerintah Kepala Daerah. Kepala Daerah bertanggunngjawab atas pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pelayanan umum yang didelegasikan kepada BLUD terutama pada aspek manfaat yang dihasilkan. Smentara Pejabat Pengelola BLUD bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan pemberian layanan umum yang didelegasikan oleh Kepala Daerah.
Seperti diketahui bahwa dengan diterapkannya PPK-BLUD, Unit Kerja mendapatkan fleksibilitas yang tidak bisa diterapkan seperti saat sebelum menerapkan PPK-BLUD. Fleksibilitas tersebut antara lain: pengelolaan pendapatan; pengelolaan belanja; pengelolaan SDM PNS dan Non PNS; pengelolaan utang dan piutang; pengelolaan tarif; serta pengelolaan barang dan jasa.
Untuk menunjang fleksibilitas tersebut, Pemerintah Daerah perlu menetapkan peraturan untuk diimplementasikan Unit Kerja dalam menerapkann PPK-BLUD. Peraturan-peraturan tersebut adalah:
- Penatausahaan Keuangan BLUD yang bersumber dari Non APBD/APBN
- Penetapan Standar Pelayanan Minimal
- Kebijakan Akuntansi
- Pengaturan Kerjasama
- Pengaturan Remunerasi
- Pengaturan Rencana Bisnis dan Anggaran
- Pengaturan Penatausahaan
- Pengaturan Pelaporan Keuangan
- Pengaturan Pejabat Pengelola/Pegawai Non PNS
- Pengaturan Dewan Pengawas
- Pengaturan Pengangkatan Dewan Pengawas
- Pengaturan Pengadaan Barang dan Jasa
- Pengaturan Tarif
- Pengaturan Penghapusan Aset Tidak Tetap
- Pengaturan Penerimaan Hibah
- Pengaturan Penggunaan Surplus
- Pengaturan Utang/Piutang
- Pengaturan Investasi
Adapun SK yang harus dibuat adalah:
- Pembentukan Tim Penilai
- Penetapan BLUD
- Pengangkatan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran yang Bersumber Non APBD/APBN
- Pengangkatan Pejabat Pengelola BLUD
- Pengangkatan Pegawai BLUD Non PNS
Tulis Komentar