Bumdes.id – Sebelum kita membahas tentang peran pemerintah dalam mendukung pengembangan BUM Desa, terlebih dahulu mari kita bahas terkait apa itu peran, pemerintah desa dan BUM Desa.
Soejono Soekamto mengatakan bahwa peran merupakan aspek dinamis kedudukan (status), Apabila seseorang melaksanakan hak dan kewajiban sesuai dengan kewajibannya, maka dia menjalankan suatu peranan.
Undang-undang tentang desa menjabarkan pemerintah desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. Sedangkan
Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
BUM Desa merupakan instrumen pendayagunaan ekonomi lokal dengan berbagai ragam bentuk sesuai dengan karakteristik lokal, potensi, dan sumber daya yang dimiliki masing-masing desa. Ragam bentuk pendayagunaan lokal ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi warga desa melalui pengembangan usaha ekonomi yang dijalankan oleh BUM Desa. Disamping itu, keberadaan BUM Desa juga memberikan sumbangan bagi peningkatan sumber Pendapatan Asli Desa (PADes) yang memungkin desa mampu melaksanakan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa secara optimal.
Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pemerintah desa dalam mendukung pengembangan BUM Desa diantaranya sebagai berikut:
- Pemerintah Sebagai Fasilitator Pembentuk BUM Desa
- Pendirian BUM Desa
Pendirian BUM Desa didasarkan atas inisiatif masyarakat dan pemerintah Desa dengan melihat potensi usaha, sumber daya alam di desa dan sumber daya manusia (SDM) yang akan mengelola BUM Desa. Pendirian BUM Desa dilakukan melalui Musyawarah Desa yang dihadiri oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa (Pemdes), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), PKK, Karang Taruna, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, warga masyarakat, dan stakeholder lainnya,
- Permodalan BUM Desa
Modal awal BUM Desa dapat bersumber dari penyertaan modal desa melalui mekanisme APBDes dan penyertaan modal masyarakat yang berasal dari masyarakat desa itu sendiri atau berasal dari lembaga yang berbadan hukum. Besaran penyertaan modal kepada BUM Desa disepakati melalui forum musyawarah Desa.
- Pemerintah Sebagai Mediator Organisasi BUM Desa
- Pengorganisasian BUM Desa
Pengorganisasian BUM Desa terpisah dengan pemerintahan Desa. BUM Desa dikelola secara profesional dengan semangat kekeluargaan dan gotong royong. Pelaksana operasional BUM Desa diangkat melalui forum musyawarah Desa dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa,
- Pengawasan BUM Desa
Pengawasan terhadap pengelolaan BUM Desa dilakukan oleh pengawas BUM Desa yang sebaiknya terdiri dari unsur profesional dan unsur masyarakat diluar BPD dan Pemerintah Desa agar dapat menjalankan wewenang dan fungsi kepengawasan dengan baik. Pengawas BUM Desa diangkat melalui forum musyawarah Desa dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
- Pemerintah Sebagai Dinamisator BUM Desa
- Pelatihan dan Pendampingan BUM Desa
Penasihat, Pengawas dan Pelaksana Operasional BUM Desa membutuhkan pelatihan dan pendampingan terkait pengelolaan BUM Desa untuk meningkatkan kapasitas dan kinerja sumber daya manusia, peningkatan produk usaha BUM Desa, dan pengorganisasian SDM BUM Desa,
- Pengembangan Usaha BUM Desa
BUM Desa yang sudah tumbuh dan berkembang dengan baik mampu memberikan manfaat kepada Desa dan masyarakat serta mampu mengatasi permasalahan yang ada di Desa memerlukan pengembangan lebih lanjut dari sisi usaha agar dapat meningkatkan tambahan pendapatan BUM Desa.(Prass)
Tulis Komentar