posted by Syncore on February 12, 2019

Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat RBA adalah dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran yang berisi program, kegiatan, target kinerja, dan anggaran suatu Satker BLU. Rencana bisnis dan anggaran definitif adalah Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum yang telah disesuaikan dengan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Keputusan Presiden mengenai Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat dan telah disahkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Ketua Dewan Kawasan.

Pola Anggaran Fleksibel (flexible budget) adalah pola anggaran yang penganggaran belanjanya dapat bertambah atau berkurang dari yang dianggarkan sepanjang pendapatan terkait bertambah atau berkurang, setidaknya proporsional. Persentase Ambang Batas adalah besaran persentase realisasi belanja yang diperkirakan melebihi anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Badan Layana Umum.

Penyusunan RBA dilakukan melalui metode top down dan bottom up yang dimulai dari:

  1. policy statement oleh pimpinan;
  2. tingkat pusat pertanggungjawaban;
  3. komite anggaran yaitu suatu panitia anggaran yang mempunyai tugas untuk mengarahkan dan mengevaluasi anggaran;
  4. tingkat direksi dan dewan pengawas.

RBA disusun berdasarkan:

  1. basis kinerja dan perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layananannya;
  2. kebutuhan dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diterima; dan
  3. basis akrual.

Standar biaya layanannya berdasarkan perhitungan akuntansi biaya ditetapkan oleh pimpinan BLU.

RBA paling sedikit memuat:

  1. seluruh program dan kegiatan;
  2. target kinerja (output);
  3. kondisi kinerja BLU tahun berjalan;
  4. asumsi makro dan mikro;
  5. kebutuhan belanja dan kemampuan pendapatan;
  6. perkiraan biaya; dan
  7. prakiraan maju (forward estimate).

Keterangan:

  1. Rumusan program dan kegiatan, dan target kinerja (output) harus sama dengan rumusan program, kegiatan dan target kinerja yang ada dalam RKA-K/L.
  2. Kondisi kinerja BLU tahun berjalan merupakan uraian gambaran mengenai capaian kinerja per unit kerja pada Satker BLU.
  3. Asumsi makro merupakan data atau informasi atas indikator ekonomi yang berhubungan dengan aktivitas perekonomian nasional atau global secara keseluruhan.
  4. Asumsi mikro merupakan data atau informasi atas indikator ekonomi yang berhubungan dengan aktivitas Satker BLU.
  5. Kebutuhan belanja dan kemampuan pendapatan yang disusun menggunakan basis kas yang akan menjadi menjadi data masukan untuk pengisian Kertas Kerja RKA-K/L.
  6. Perkiraan biaya disusun menggunakan basis akrual. Prakiraan maju untuk kebutuhan belanja dan kemampuan pendapatan dicantumkan dalam RBA sampai dengan 3 (tiga) tahun ke depan.

Referensi : Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Bisnis Dan Anggaran Badan Layanan Umum Di Lingkungan Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan

Tulis Komentar