BLUD dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas barang/jasa yang diberikan dalam bentuk tarif. Tarif layanan memperhitungkan seluruh biaya yang dikeluarkan oleh BLUD untuk menghasilkan barang/jasa layanan.
Tarif layanan disusun atas dasar perhitungan biaya per unit layanan atau hasil per investasi dana. Penetapan tarif layanan berupa:
- tarif layanan lebih besar dari seluruh biaya yang telah dikeluarkan untuk menghasilkan barang/jasa layanan;
- tarif layanan sama dengan seluruh biaya yang telah dikeluarkan untuk menghasilkan barang/jasa layanan; dan/ atau
- tarif layanan lebih kecil dari seluruh biaya yang telah dikeluarkan untuk-menghasilkan barang/jasa layanan.
Tarif layanan, ditetapkan dengan mempertimbangkan aspek-aspek :
- Kontinuitas dan pengembangan layanan, yaitu tarif layanan dapat meningkatkan kemampuan BLUD dalam memperoleh pendapatan untuk memenuhi kebutuhan biaya dalam penyediaan barang/jasa layanan dan mendorong kesinambungan serta pengembangan bisnis BLUD;
- Daya beli masyarakat, yaitu tarif layanan memperhitungkan kemampuan dan kemauan masyarakat untuk membeli barang/jasa layanan yang dihasilkan oleh BLUD, berdasarkan pendapatan masyarakat, perubahan harga barang/jasa layanan, dan nilai mata uang;
- Asas keadilan dan kepatutan, yaitu tarif layanan menjamin bahwa setiap orang/pelanggan memperoleh pelayanan yang sama sesuai dengan hak dan manfaat yang diterima, dan tarif layanan memperhitungkan situasi dan kondisi sosial masyarakat; dan
- Kompetisi yang sehat,yaitu tarif layanan mampu bersaing dan menjaga praktik bisnis Yang sehat tanpa menimbulkan gangguan pada industri dan bisnis sejenis yang Iain.
Tarif layanan yang dimaksud tersebut diatas diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan pasal 83, Permendagri 79/2018, Pemimpin BLUD mengajukan usulan tarif layanan kepada Kepala Daerah melalui Kepala SKPD. Usulan tarif layanan dapat berupa usulan tarif layanan baru dan/ atau usulan perubahan tarif layanan. Usulan tarif layanan dituangkan dalam bentuk dokumen pengusulan yang disusun dan ditandatangani Oleh pemimpin BLUD. Dokumen pengusulan disusun menggunakan contoh ilustrasi sistematika sebagai berikut:
Tahapan penyampaian usulan tarif layanan BLUD dilakukan sebagai berikut :
Penjelasan :
- Kepala SKPD menyampaikan usulan tarif layanan kepada Kepala Daerah melalui PPKD sesuai dengan kebijakan SKPD dalam penetapan tarif layanan yang dikenakan kepada masyarakat oleh BLUD.
- PPKD melakukan penilaian terhadap usulan tarif layanan yang disampaikan Kepala SKPD.
- Dalam rangka penilaian usulan tarif layanan, PPKD dapat menunjuk suatu tim penilai.
- Kewenangan untuk menunjuk tim penilai dapat dilimpahkan kepada Kuasa BUD.
- Berdasarkan pertimbangan/ rekomendasi dari tim penilai, PPKD memberikan penetapan atau penolakan terhadap usulan tarif layanan.
- Pertimbangan/rekomendasi dari tim penilai, didasarkan pada hasil kajian dan penilaian terhadap usulan tarif layanan.
- Penetapan terhadap usulan tarif layanan, dituangkan dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah.
- Perbaikan terhadap usulan tarif layanan, dituangkan dalam bentuk surat penolakan yang disampaikan oleh PPKD/Kuasa BUD kepada Kepala SKPD.
PPKD dapat mendelegasikan kewenangan penetapan tarif layanan kepada Kepala SKPD dan/ atau pemimpin BLUD. Pendelegasian kewenangan, dapat dilakukan antara lain dalam hal:
- Diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan;
- Besaran tarif ditetapkan berdasarkan kontrak atau dokumen lain yang dipersamakan dengan kontrak;
- Jenis layanan merupakan penunjang tugas dan fungsi BLUD; dan/ atau
- Melaksanakan kebijakan Pemerintah Daerah yang bersifat strategis.
Pendelegasian kewenangan penetapan tarif layanan, dapat diusulkan oleh Kepala SKPD dan/atau pemimpin BLUD. Usulan pendelegasian kewenangan penetapan tarif layanan, tercantum dalam dokumen usulan tarif layanan yang baru dan/ atau usulan perubahan atas tarif layanan. Pendelegasian kewenangan penetapan tarif layanan ditetapkan oleh Kepala Daerah dalam Peraturan Kepala Daerah mengenai penetapan tarif layanan.
Dalam hal BLUD belum mempunyai tarif layanan yang diatur oleh Peraturan Kepala Daerah, BLUD menggunakan tarif layanan sesuai dengan Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah yang mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis retribusi yang berlaku pada SKPD yang bersangkutan.
Dalam rangka menetapkan tarif layanan yang didelegasikan, Kepala SKPD dan/atau pemimpin BLUD mengikuti ketentuan tahapan penyampaian usulan tarif layanan BLUD kepada Kepala Daerah seperti yang dijelaskan sebelumnya. Dalam rangka penerapan ketentuan mengenai tarif layanan berdasarkan Peraturan Kepala Daerah, PPKD melalui Kuasa BUD melakukan monitoring dan evaluasi kepada BLUD.
Untuk keperluan kelengkapan RBA dapat disusun contoh ilustrasi format penyajian Perkiraan Harga sebagai berikut :
Apabila tertarik untuk mengikuti pelatihan bisa mengklik link berikut ini!
Tulis Komentar