BLUD dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas barang/jasa yang diberikan dalam bentuk tarif. Tarif layanan memperhitungkan seluruh biaya yang dikeluarkan oleh BLUD untuk menghasilkan barang/jasa layanan.Tarif layanan disusun atas dasar perhitungan biaya per unit layanan atau hasil per investasi dana. Penetapan tarif layanan berupa:
tarif layanan lebih besar dari seluruh biaya yang telah dikeluarkan untuk menghasilkan barang/jasa layanan;tarif layanan sama dengan seluruh biaya yang telah dikeluarkan untuk menghasilkan barang/jasa layanan; dan/ atautarif layanan lebih kecil dari seluruh biaya yang telah dikeluarkan untuk-menghasilkan barang/jasa layanan.Tarif layanan, ditetapkan dengan mempertimbangkan aspek-aspek :
Kontinuitas dan pengembangan layanan, yaitu tarif layanan . . . Read more