RKA dan RBA merupakan salah satu dokumen yang harus disusun oleh Puskesmas yang sudah menjadi BLUD untuk penganggaran pendapatan dan biaya diperiode selanjutnya. Namun, masih banyak puskesmas yang masih beranggapan bahwa RKA dan RBA itu sama, padahal kenyataannya kedua laporan tersebut merupakan dokumen yang berbeda.
Berikut ini merupakan gambaran detail mengenai perbedaan RBA dan RKA serta bagaimana isi dari RBA dan RKA yang benar.
Keterangan:
RKA: dalam penyajian anggaran dalam RKA cukup dengan menyajikan nominal pada belanja pegawai, belanja barang dan jasa serta belanja modal (ditandai dengan warna hijau). Sehingga di RKA tidak perlu dibuatkan rincian dari setiap anggaran belanja tersebut, cukup anggaran per jenis belanja saja.
RBA: Dalam penyajian RBA, yang disajikan adalah baris yang ditandai dengan warna hijau dan kuning, dalam hal ini hanya sampai dengan biaya saja tidak perlu rincian untuk setiap anggaran biaya tersebut. Sehingga untuk rincian biaya yang ditandai dengan warna putih tidak perlu disajikan dalam RBA, cukup sampai dengan baris yang berwana kuning.
Tulis Komentar