posted by ika on December 29, 2017

Badan Layanan Umum (BLU) merupakan instansi di lingkungan pemerintah pusat dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan instansi di lingkungan pemerintah daerah, yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa berlandaskan prinsip efisiensi dan produktivitas tanpa mengutamakan mencari keuntungan. BLU/BLUD wajib menyajikan laporan pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan. Tujuan pelaporan keuangan BLU/BLUD adalah untuk menyajikan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan dan untuk menunjukkan akuntabilitas entitas pelaporan atas sumber daya yang dipercayakan. Pelaporan Pengelolaan Keuangan BLU/BLUD adalah bentuk pertanggungjawaban BLU/BLUD yang disajikan dalam bentuk:

  1. Laporan Realisasi Anggaran, yaitu menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, pembiayaan, dan sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masing−masing dibandingkan dengan anggarannya dalam satu periode.
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, yaitu menyajikan informasi kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran Lebih tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
  3. Neraca, yaitu menyajikan informasi posisi keuangan entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu.

Untuk info, selengkapnya silahkan klik link berikut ini http://blud.co.id/wp/

Tulis Komentar