Badan Layanan Umum Daerah atau yang disingkat dengan BLUD merupakan salah satu wujud pemerintah pusat agar daerah dapat meningkatkan kualitas pelayanannya terhadap masyarakat. Untuk menjadi BLUD ditetapkan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Tahun 61 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, SKPD atau Unit Kerja harus memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan administratif. Pada artikel ini akan fokus membahan persyarat administratif.
Terdapat 6 (enam) persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh SKPD atau Unit Kerja. Syarat-syarat tersebut antara lain: (1) surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat, (2) pola tata kelola, (3) rencana strategis bisnis, (4) standar pelayanan minimal, (5) laporan keuangan pokok, (6) laporan audit terakhir atau surat pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen. Setiap syarat diatas memiliki nilai bobot masing-masing sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/2759/SJ Tahun 2008. Untuk menjadi BLUD penuh maka SKPD atau Unit Kerja harus mencapai hasil penilaian sebesar 80-100%.
Surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat dapat dilihat pada Lampiran I Peraturan Menteri Dalam Negeri Tahun 61 Tahun 2007. bobot penilaian surat pernyataan ini sebesar 5%.
Rencana strategis bisnis memiliki bobot nilai sebesar 30%. Rencana strategis bisnis merupakan rencana strategis mencakup 5 (lima) tahunan. Rencana strategis bisnis harus memuat pernyataan visi dan misi, kesesuaian rencata strategis dengan RPJMD, kesesuaian visi, misi, dengan program pencapaian kinerja (kinerja layanan, keuangan, manfaat). Lalu, harus terdapat indikator kinerja, target kinerja tahunan, gambaran, pembiayaan, penanggung jawab, prosedur pelaksanaan program untuk 5 (lima) tahunan. Terakhir, harus terdapat proyeksi keuangan 5 (lima) tahunan yang terdiri atas arus kas, neraca, laporan operasional, dan rasio keuangan.
Laporan keuangan pokok memiliki bobot sebesar 20%. Laporan keuangan pokok harus memuat laporan realisasi anggaran sesuai dengan SAP yang berlaku di daerah, laporan neraca sesuai dengan peraturan yang berlaku, catatan atas laporan keuangan dibuat sesuai pedoman pemerintah daerah. Terakhir, harus terjadi kesesuaian keuangan dengan indikator yang terdapat pada rencana strategis.
Standar pelayanan minimal memiliki bobot sebesar 20%. Standar pelayanan minimal harus sesuai dengan jenis dan mutu pelayanan (terukur, fokus, dapat dicapai, relevan, dan kerangka waktu), harus lengkap dans sesuai dengan jenis dan target kinerja, berkaitan dengan rencana strategis serta adanya pengesahan dari kepala daerah.
Pola tata kelola memiliki bobot sebesar 20%. Pola tata kelola memuat kebijakan-kebijakan dan tata laksana organisasi seperti struktur organisasi, prosedur kerja, pengelompokan fungsi, pengelolaan SDM,. Serta adanya kebijakan akuntabilitas yakni sistem akuntabilitas berbasis kinerja, kebijakan keuangan (tarif layanan dan sebagainya), dan kebijakan pengelolaan lingkungan dan limbah.
Terakhir laporan audit terakhir atau surat pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen memiliki bobot sebesar 5%. Laporan audit memuat hasil audit yang diperiksa oleh BPK. Untuk surat pernyataan memuat pernyataan bersedia diaudit sesuai format pada Lampiran II Peraturan Menteri Dalam Negeri Tahun 61 Tahun 2007.
sumber :
http://blud.co.id/wp/2018/07/penilaian-syarat-adminstratif-penetapan-badan-layanan-umum-daerah/
Tulis Komentar