posted by Syncore on January 18, 2019

Badan layanan umum (BLU) menyusun rencana stategis bisnis dalam periode 5 tahun yang berpedoman pada renstra kementerian negara/ lembaga atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Dalam jangka waktu tahunan, RSB tersebut kemudian digunakan sebagai pedoman penyusunan Rencana Bisnis Dan Anggaran (RBA) BLU. Penyusunan RBA BLU berdasarkan kebutuhan dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diterima dan mengacu pada basis kinerja serta perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanannya.

RBA BLU yang telah selesai disusun kemudian diserahkan kepada menteri/ pimpinan lembaga/ kepala SKPD untuh dibahas sebagai bagian dari RKA-KL, RKA SKPD, atau rancangan APBD. Selain berisi perkiraan pendapatan, RBA BLU juga memuat standar pelayanan minimum dan biaya dari output yang akan dihasilkan. RBA disesuaikan menjadi RBA definitif dan digunakan sebagai acuan untuk menyusun dokumen pelaksanaan anggaran BLU untuk diajukan kepada menteri keuangan/ PPKD sesuai dengan kewenangannya. Selanjutnya, dokumen tersebut menjadi dasar penarikan dana yang bersumber dari APBN/APBD oleh BLU.

Setelah BLU memiliki DPA yang telah disahkan, maka berdasarkan dokumen tersebut BLU sudah dapat melaksanakan pengelolaan kas nya baik mengelola pendapatan dan biayanya. Pengelolaan kas BLU didasarkan pada praktek bisnis yang sehat. Kas milik BLU disimpan dan dikelola melalui rekening bank yang dibuka oleh pimpinan BLU pada bank umum. BLU juga memiliki wewenang untuk mengelola utang piutangnya. Piutang yang dikelola BLU diberikan sehubungan dengan penyerahan barang, jasa, dan/ atau transaksi lainnya yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan kegiatan BLU.

BLU dapat memiliki utang sehubungan dengan kegiatan operasional dan/ atau perikatan peminjaman dengan pihak lain. Utang yang berasal dari pinjaman jangka pendek hanya dapat diguanakan untuk belanja operasional sedangkan pinjaman jangka panjang ditujukan untuk belanja modal. Pengelolaan piutang dan utang dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggungjawab, sesuai dengan praktik bisnis yang sehat.

Dalam hal pelaporan, akuntansi dan laporan keuangan BLU diselenggarakan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia. Komponen laporan keuangan BLU terdiri dari laporan realisasi anggaran/ laporan operasional, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan yang disertai dengan laporan mengenai kinerja BLU.

Laporan keuangan tersebut disampaikan secara berkala kepada menteri/ pimpinan lembaga/ gubernur/ bupati/ walikota, sesuai dengan kewenangannya, untuk dikonsolidasikan dengan laporan keuangan kementerian negara/ lembaga/ SKPD/ pemerintah daerah. Hal-hal mengenai pengelolaan keuangan BLU diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

Adhalina Wahyu Dwi Hapsari

Referensi : Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum

Tulis Komentar