posted by Syncore on May 10, 2019

AGD merupakan Unit Pelaksana Teknik Dinas, dan tidak wajib membuat Renstra sendiri, karena mengikuti Renstra yang sudah dibuat oleh Dinas Kesehatan. Jenis layanan AGD ada 3 yaitu layanan ambulans, kediklatan, dan rekomendasi. Ketika melakukan layanan kediklatan, AGD juga memberikan pelayanan Guest House bagi peserta yang ingin menginap. Layanan AGD gratis bagi warga DKI Jakarta, nantinya klaim layanan diajukan kepada Jamkesda. Namun untuk layanan guest house dapat dikenakan tarif (bisnis AGD).

Dalam operasionalnya, Renstra AGD sudah ada di dalam Renstra Dinas, maka AGD hanya perlu menjabarkannya lagi dalam parameter yang ada di Manajemen  Puskesmas (mengadopsi dari parameter manajemen puskesmas). Yang menentukan besarnya target dalam perencanaan adalah Bagian Pemegang Program (melalui diskusi). SPM AGD secara khusus memang tidak ada. Tapi AGD boleh membuat SPM, tapi fungsinya hanya untuk pengendalian internal saja. Untuk SPM, AGD harus 100% yang artinya penanganannya harus tuntas.

Cara penyusunan SPM adalah menurunkan tugas pokok fungsinya dan kemudian dari tugas pokok tersebut ditentukan indikator pencapaian yang sudah terjadi dan proyeksi untuk tahun berikutnya. Penyusunan SPM mengacu pada Permenkes no 4 tahun 2019. SPM wajib AGD berisi kegiatan penanggulangan bencana dan penanggulangan kejadian luar biasa.

Dalam pelatihan, peserta dari AGD DKI Jakarta meyampaikan kendala yang mereka hadapi dan bertanya mengenai hal pembuatan SPM dan Renstra yang kemudian di jawab dan ditanggapi oleh Bapak Niza Wibyana Tito.

Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan sebagai berikut:

  1. Diaudit artinya apa? Oleh siapa?
  2. Yang jadi kendala di kami, SPM dikaitkan dengan Praktik Bisnis yang sehat. Kebijakan gubernur ingin mensejahterakan rakyat, dengan menggratiskan semua. Tapi kita juga dituntut untuk meningkatkan pendapatan. Trend kami cenderung menurun.
  3. Buat bisnis yang di luar core bisnis, memang boleh?
  4. Apakah ada batasan? Misal mau buat usaha ternak sapi.
  5. Kalau kami buka bisnis parkir berbayar. Image masyarakat adalah, layanan gratis tapi kok parkir bayar.
  6. Terkait pendapatan kan ada target. Tarif harus diatur di Pergub untuk pengecualian. Bila baru boleh dilakukan dengan SK yang umurnya 6 bulan. Maksudnya ada tarif yang belum diatur di Pergub. Katanya boleh diatur dengan SK yang umurnya 6 bulan. Itu aturan dari mana?
  7. Jadi BLUD walaupun fleksibel tapi harus ada izin ya?
  8. AGD sendiri baru mau buat SPM & Renstra. Sedangkan dinas kesehatan sendiri sudah punya renstra. Apakah punya dinas kita ambil dulu baru ditambahkan milik kita sendiri?
  9. Terkait dengan pergub. Langkahnya kita buat pergub dulu baru buat SPM?
  10. BLUD yang paling baik di mana?

 

Dari pertanyaan tersebut tanggapan yang diberikan adalah sebagai berikut:

  1. Audit Independen oleh BPK.
  2. Perspektif bisnis, ada yang keliru. Kapitasi 5 M tiap tahun misalnya. Bagaimana cara bisnis untuk kapitasi? Kapitasi kan dana dari masyarakat. Buat pola kunjungan sehat. Tidak lagi preventnif yang ditekankan. Yang diutamakan adalah UKM nya. Bagaimana warga ini sehat. Agar tidak kebanyakan masyarakat berobat. Gencarkan pola hidup sehat. Jadi dikurangi. Sehingga operasional banyak sisa. Obat tidak perlu banyak membeli.
  3. Di dalam core bisnis ada utama dan penunjang. Penunjang boleh, jadi pendapatan lain-lain. Kita punya 4 sumber dana: pendapatan jasa layanan, hibah, kerjasama, dan lain-lain. Intinya bukan pendapatan jasa layanan (utama).
  4. Kembali lagi ke kepala daerah. Disetujui atau tidak. Kalau anda bisa berargumen, bahwa bisnis tersebut mendukung, silakan diajukan.
  5. Saya setuju. Kunjungan dituntut untuk meningkat. Bagaimana kunjungan meningkat, tapi tidak ada lahan parkir yang mencukupi. Lakukan kerjasama dengan pihakk ketiga penyedia lahan parkir, buat tarif yang murah.
  6. Tarif harus disetujui oleh Pergub. Kalau memang boleh, oleh SK Pemimpin BLUD, khusus untuk tarif, tapi saya tidak tahu kekuatan SK Pemimpin BLUD ini sampai mana. Akan saya konsultan dengan Kemendagri boleh atau tidak menggunakan SK Pemimpin BLUD.
  7. Dari dinas masukkan dulu, lalu yang kita buat baru ditambahkan ke situ. Artinya kita juga memenuhi renstra dinas.
  8. Buat SPM dulu, kemudian SPM tersebut sebagai draf pergub diberikan ke dinas kesehatan. Baru dinas kesehatan diajukan ke pergub.
  9. Jogja & Bali.

Referensi : Standar Pelayanan Minimal BLUD

Tulis Komentar