“Dengan cara ini, laporan pembukuan dana zakat dianggap sah, sesuai dengan setandar akuntansi. Memang masih sedikit ribet (ed:karena menggunakan excel), kalau menggunakan program nanti bisa lebih mudah,”
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Rudy Suryanto saat mengisi acara Pelatihan Pembukuan dan Pelaporan Dana Zakat-Infak LAZISMU di Kampus UAD, Yogyakarta, Kamis (25/06/2015).
Sebagai salah satu lemba nirlaba tingkat nasional, Lembaga Zakat Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah (LAZISMU) adalah lembaga yang telah lama turut berperan dalam upaya pemberdayaan masyarakat.
Sejak berdiri pada tahun 2002, LAZISMU sudah mendayagunakan secara produktif setiap dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya, baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan, dan instansi lainnya.
LAZISMU menyadari, Indonesia memiliki potensi zakat, infaq, dan wakaf yang cukup tinggi. Namun sayangnya, potensi tersebut belum dikelola dan didayagunakan secara maksimal.
Karenanya, sebagai institusi pengelola zakat, LAZISMU berusaha menerapkan pola manajemen modern, LAZISMU berharap dapat memaksimalkan potensi Zakat Infaq dan Shadaqah.
Saat ini, 13 tahun sudah sejak Menteri Agama Republik Indonesia mengeluarkan SK No. 457/21 November 2002. LAZISMU terus berkembang menjadi lembaga yang amanah, professional, dan transparan.
Salah satu caranya dengan membuat laporan keuangan yang sesuai dengan setandar akuntansi. Melalui laporan tersebut, diharapkan setiap proses penerimaan dan pembagian zakat, infaq, dan shadaqah dapat lebih profesional dan transparan.
Namun masalahnya, saat ini belum semua orang yang terlibat di LAZISMU memahami bagaimana cara membuat laporan keuangan tersebut.
Oleh karena itu, setiap usaha yang mengarah kepada tujuan lembaga yang amanah, professional, dan transparan menjadi semakin penting.
Salah satunya dengan melaksanakan agenda pelatihan dan pendampingan rutin sebagaimana acara yang dilaksanakan di kampus UAD, kamis lalu.
Tulis Komentar