posted by kukuh_budiman on July 29, 2015

Sejak tahun 2014, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan peraturan penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 04 Tahun 2014.

Dalam bab III, tentang Pengelolaan Perguruan Tinggi disebutkan bahwa pengaturan pengelolaan Perguruan Tinggi meliputi empat hal, yaitu ; otonomi Perguruan Tinggi, pola Pengelolaan Perguruan Tinggi, tata kelola Perguruan Tinggi dan akuntabilitas publik.

Artinya, saat ini Perguruan Tinggi, baik PTN ataupun PTS sama-sama memiliki otonomi di bidang akademik dan non akademik.

Di bidang akademik, PTN ataupun PTS memiliki wewenang untuk mengelola sendiri lembaganya untuk melaksanakan Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian kepada masyarakat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedang otonomi di bidang nonakademik, meliputi penetapan norma dan kebijakan operasional serta pelaksanaan Organisasi, Keuangan, Kemahasiswaan, Ketenagaan dan Sarana prasarana
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Khusus terkait pelaksanaan keuangan, PP No 4 tahun 2014 ini membagi dalam katagori perencanaan, pengelolaan anggaran jangka pendek dan jangka panjang. Termasuk dalam melakukan investasi jangka pendek dan jangka panjang, hingga utang dan piutang jangka pendek dan jangka panjang serta sistem pencatatan dan pelaporan keuangan.

Menurut Senior Konsultan Syncore, Rudy Suryanto, sebagai revisi sekaligus penambahan dari PP60/2010 tentang pengelolaan perguruan tinggi, poin penting dari PP04/2014 yang jarang mendapat perhatian adalah masalah keuangan ini.

"Salah satu ketentuan yang luput dari perhatian adalah kewajiban Perguruan Tinggi untuk menyusun laporan keuangan dan nantinya harus diaudit oleh Akuntan Independen," ujar dia.

Bagaimana cara menyusun laporan keuangan Perguruan Tinggi yang sesuai dengan ketentuan UU tersebut? Bagaimana langkah-langkahnya? Bagaimana cara memastikan kalau laporan keuangan tersebut sudah benar?

Cari Tahu Jawabannya Disini :

PT SYNCORE INDONESIA
JLN SOLO KM 9 YOGYAKARTA 55282
Telp 0274-488599
CONSULTING : 085608 900 800 | admin@syncore.co.id | PIN BB 7587B414

Tulis Komentar