posted by Syncore on September 9, 2019

Sabtu 24 Agustus 2019 pekan lalu telah berlangsung Seminar Nasional BLUD III yang bertempat di Hotel Horison Arcadia Mangga Dua. Rangkaian acara dari seminar ini ada Launching Pedoman Teknis BLUD, Wisuda para wisudawan dan wisudawati Peserta Sertifikasi Teknisi Akuntansi BLUD, Penganugerahan Penghargaan BLUD Terbaik dan Pemaparan Materi seminar oleh R. Wisnu Saputro dari Kementerian Dalam Negeri, drg. Aditia Putri dari Kementerian Kesehatan dan dr. H Asep Sani Sulaeman, M. Kes dari Asosiasi Dinas Kesehatan.

Acara pertama adalah Launching Pedoman Teknis BLUD ada penyerahan Buku Petunjuk Teknis Pra BLUD dan Buku Petunjuk Teknis Pola Pengelolaan keuangan BLUD (Seri pasca BLUD). Kemudian Wisuda Sertifikasi Teknisi Akuntansi Muda Bidang Kesehatan yang bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi Teknisi Akuntansi (LSPTA). Peserta Wisuda adalah konsultan Syncore dan pegawai puskesmas yang telah mengikuti Uji sertifikasi Teknisi Akuntansi Muda Bidang Kesehatan yang dilakukan selama 3 hari di Yogyakarta.

Kemudian ada penyerahan Penghargaan untuk Puskesmas BLUD terbaik, RSUD BLUD Terbaik dan lembaga BLUD dan BLUD Lainnya. Puskesmas BLUD Terbaik versi syncore diantaranya ada Puskesmas Ampel II Dinas Kesehatan Kabupaten Boyolali dan diikuti oleh Puskesmas Karawang Kota Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang dan UPTD Puskesmas Rawat Inap Cimalaka Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang. Untuk RSUD BLUD Terbaik jatuh pada RSUD Kota Tangerang dan Lembaga BLUD Terbaik jatuh pada UPDB Kabupaten Tangerang.

Seminar kali ini mengupas tentang tata cara Peningkatan Kapabilitas Pengelolaan Keuangan BLUD yang disesuaikan dengan Perubahan Peraturan mengenai BLUD yang awalnya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 dan saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018. Permendagri No. 61 sewaktu awalnya disusun fokusnya hanya ke RS, namun sekarang BLUD bisa digunakan untuk RSUD, Puskesmas dan Lembaga lainnya. Sehingga fungsi Permendagri No. 79 Tahun 2018 adalah mempertegas dan memperjelas kepastian hukum dan tidak ada lagi status BLUD Bertahap yang ada hanya BLUD. Perubahan terkait Pelaporan Keuangan yaitu dari PP 24 tahun 2005 tentang SAP diubah menjadi PP 71 tahun 2010. BLUD Puskesmas dan BLUD lain cukup menerapkan Pelaporan SAP, dan yang mengaudit cukup BPK RI. Perpres 16 tahun 2016 untuk BLUD perlu dikecualikan dalam pengadaan barang dan jasa. BLUD bisa melakukan optimalisasi aset.

 

Referensi : SERTIFIKASI TEKNISI AKUNTANSI SATU RANGKAIAN DARI SEMINAR NASIONAL BLUD III 2019