Penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) memiliki keistimewaan terkait fleksibilitas yang diperoleh. Fleksibilitas yang diberikan diantaranya yaitu dalam hal pendapatan yang tidak disetor ke rekening kas umum daerah dan dapat digunakan langsung, belanja yang memiliki ambang batas, pejabat pengelola dan pegawai yang boleh berstatus PNS maupun non PNS, terkait pengelolaan utang dan piutang, terkait penetapan tarif dengan peraturan kepala daerah, terakit pengadaan barang dan jasa, pengelolaan surplus yang tidak perlu disetor ke rekening kas umum daerah, terkait kerjasama, investasi dan hibah, terkait dewan (tergantung aset dan omset), terkait remunerasi dan terkait laporan keuangan yang harus disusun. Implementasi Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK- BLUD) terkait dengan fleksibilitas yang diberikan sehingga semua harus diatur dengan peraturan/ keputusan kepala daerah dan peraturan/ keputuan pemimpin BLUD. Hal ini disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah sehingga memudahkan daerah karena tidak lagi sentralistik.
Peraturan yang harus disiapkan pemerintah daerah untuk implementasi BLUD diantaranya pembentukan tim penilai (dengan keputusan kepala daerah), penetapan BLUD (dengan keputusan kepala daerah), penatausahaan keuanagan BLUD yang bersumber dari non APBD/ APBN (dengan peraturan pemimpin BLUD), penetapan standar pelayanan minimal (dengan peraturan kepala daerah), pengangkatan bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran yang bersumber non APBD/ APBN (dengan SK pemimpin BLUD), pengangkatan pejabat pengelola BLUD (dengan SK kepala daerah), pengaturan remunerasi (dengan peraturan kepala daerah), pengaturan rencana bisnis dan anggaran (dengan peraturan kepala daerah), pengaturan pejabat pengelola/ pegawai non pns (dengan peraturan kepala daerah), pengaturan dewan pengawas (dengan peraturan kepala daerah), pengaturan pengadaan barang dan jasa (dengan peraturan kepala daerah), pengaturan tarif (dengan peraturan kepala daerah), pengangkatan dewan pengawas (dengan peraturan kepala daerah), pengaturan penggunaan surplus (dengan peraturan kepala daerah), pengaturan melakukan utang/piutang (dengan peraturan kepala daerah), pengaturan investasi (dengan peraturan kepala daerah), pengaturan kerja sama (dengan peraturan kepala daerah), pengangkatan pegawai BLUD non PNS (dengan SK kepala daerah atau ada yang didelegasikan ke pemimpin BLUD), penghapusan aset tidak tetap (dengan peraturan kepala daerah), pengaturan penerimaan hibah (dengan peraturan kepala daerah). Peraturan yang harus disiakan terlebih dahulu adalah yang akan dilaksanakan lebih dahulu dan dibuat sesuai kondisi masing-masing daerah.
Tulis Komentar