Hari Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) yang jatuh di tanggal 2 Februari 2023 diperingati secara besar-besaran oleh Kemendes PDTT di Bintan, Kabupaten Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Pada kegiatan yang dihadiri unsur Kemendes PDTT, unsur pemerintah daerah Provinsi Kepulauan Riau, Kabupaten Batam dan Kecamatan Bintan ini turut juga diberikan penghargaan bagi BUMDes dan BUMDes Bersama yang telah sukses.
Salah satu indikator kesuksesan BUMDes adalah mampu mencapai status badan hukum. Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar pada hari yang sama di opini koran Jawa Pos menyampaikan bahwa status badan hukum harus menjadi target BUMDes agar bisa berkembang.
Status badan hukum BUMDes dapat mendorong lahirnya potensi-potensi baru yang mendukung pengembangan ekonomi BUMDes dan juga desa. Beberapa manfaat yang dapat diterima BUMDes jika memiliki sertifikat badan hukum:
1.Membuka rekening bank atas nama BUMDes
BUMDes dapat membuka rekening bank nasional maupun bank lokal untuk memudahkan dalam proses penerimaan pendapatan, pengelolaan penggajian karyawan maupun dalam transaksi finansial lainnya seperti perpajakan hingga setoran.
Pembukaan rekening bank atas nama BUMDes selain membutuhkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sesuai Perdes juga membutuhkan sertifikat badan hukum.
2.Membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) Bagi Unit Usaha
Bulan lalu Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Kemendes PDTT memulai inovasi baru bagi BUMDes untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) atau dahulu disebut dengan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Apa itu NIB dan kegunaannya bagi BUMDes? NIB adalah daftar register usaha bagi pelaku usaha yang dapat dibuat melalui Online Single Submission.
NIB ini wajib dimiliki bagi pelaku usaha berbentuk perseorangan, umkm, badan usaha berbentuk CV, firma atau usaha dagang serta juga bagi perseroan terbatas (PT). Kini NIB juga wajib dimiliki oleh BUMDes/BUMDesma untuk memudahkan dalam legalitas pengembangan unit usahanya.
NIB BUMDes kini dapat diperoleh melalui www.oss.go.id dengan syarat utama memiliki status atau sertifikat badan hukum.
Bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Lain
Bisakah BUMDes bekerjasama dengan Pemerintah daerah atau pemerintah provinsi dari daerah lain? Bisa, tentunya dengan status berbadan hukum BUMDes dapat menjalin perikatan hukum dengan badan pemerintah, baik untuk kerjasama maupun menjalin kemitraan dalam hal pasokan bahan baku maupun produk-produk unggulan desa.
3. Bekerjasama dengan Perusahaan Lain
Dengan menyandang status badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM serta Kemendes PDTT, maka BUMDes dapat menjalin perikatan hukum baik berbentuk kerjasama, kolaborasi maupun perjanjian yang bersifat perdagangan maupun jasa. Hal ini amat penting bagi BUMDes untuk memperluas jaringan dan membuka rantai pasokan ke tingkat nasional.
4.Mempunyai Kedudukan Setara
Kedudukan badan hukum berbeda dengan kedudukan badan usaha. Karena badan hukum baik dalam Undang-Undang Cipta Kerja maupun Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021 dianggap sebagai subyek hukum yang dapat berdiri sendiri dan dapat melakukan perikatan hukum dengan pihak lain.
Bagaimana cara agar BUMDes dapat memperoleh sertifikat badan hukum? Bumdes.id mengundang pengurus BUMDes maupun peserta umum untuk mengikuti training of trainers (TOT) pelatihan BUMDes mengenai tata cara pendaftaran sertifikasi badan hukum BUMDes di Sekolah BUMDes setiap bulannya.
Silakan bisa menghubungi nomor berikut ini: 087-805-900-800
Tulis Komentar