posted by KonsultanSyncoreConsulting on December 12, 2023

 

Standar Akuntansi Keuangan (SAK) adalah seperangkat aturan dan prinsip akuntansi yang digunakan untuk menyusun laporan keuangan. SAK juga berlaku untuk rumah sakit. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 23 mengatur tentang pengakuan pendapatan dan biaya pada rumah sakit. Selain itu, Ikatan Akuntan Indonesia bersama institusi telah menyusun pedoman yang dapat menjadi panduan akuntansi bagi rumah sakit, yaitu Pedoman Akuntansi Rumah Sakit (PARS). Laporan keuangan yang dihasilkan rumah sakit meliputi laporan posisi keuangan pada akhir periode laporan atau yang disebut neraca, laporan aktivitas, sebagai pengganti laporan laba rugi, laporan arus kas dan laporan perubahan ekuitas untuk suatu periode pelaporan, dan catatan laporan keuangan.

PSAK No. 23 mengatur tentang pengakuan pendapatan dan biaya pada rumah sakit. Pedoman Akuntansi Rumah Sakit (PARS) juga menjadi panduan akuntansi bagi rumah sakit. PARS mengacu pada standar keuangan yang berhubungan yaitu PSAK No. 23 tentang pendapatan. Selain PSAK No. 23, PARS juga menekankan pelaksanaan PSAK No. 1 yang intinya adalah rumah sakit mengakui pendapatan dengan Accrual Basis.

Laporan keuangan yang dihasilkan rumah sakit meliputi laporan posisi keuangan pada akhir periode laporan atau yang disebut neraca, laporan aktivitas, sebagai pengganti laporan laba rugi, laporan arus kas dan laporan perubahan ekuitas untuk suatu periode pelaporan, dan catatan laporan keuangan. Laporan keuangan harus disusun dengan mengacu pada PSAK dan PARS.

Dalam penelitian yang dilakukan di Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo di Makassar, ditemukan bahwa laporan keuangan Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo sudah sesuai dengan standar akuntansi keuangan (SAK) dan PSAK No. 23. Hal ini dapat dilihat dari Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo dalam prakteknya sudah menerapkan sistem akuntansi dalam rangka pelaporan keuangan. Laporan keuangan terlampir menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan BLU-RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo tanggal 31 Desember 2017, serta kinerja keuangan dan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan.

Dalam penelitian lain yang dilakukan di RSUD Cimacan, ditemukan bahwa penyajian pada laporan keuangan RSUD Cimacan berstatus BLUD penuh secara garis besar telah sesuai dengan KMK No. 1981/2010 dalam menyajikan laporan keuangan, namun belum menyajikan laporan arus kas berbasis Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) yang disesuaikan didalam PP No.71/2010 untuk entitas pelaporan pada keuangannya dalam hal konsolidasi, juga sebagai kebutuhan untuk pihak berkepentingan.

Dalam penelitian lainnya, di Rumah Sakit Ibu dan Anak Zainab Kota Pekanbaru, ditemukan bahwa pengembangan sistem informasi akuntansi penerimaan kas di RSIA Zainab sudah berjalan dengan efektif, terbukti dengan keberhasilan proses mendapatkan kas di RSIA Zainab sesuai dengan ketentuan Pedoman Akuntansi dan Keuangan Berbasis Syariah yang ada. RSIA Zainab telah menggunakan sistem SIMRS terkomputerisasi dalam melakukan pencatatan penerimaan dan pengeluaran di rumah sakit.

Dalam penelitian lainnya, di RSUD Kota Tangerang, ditemukan bahwa presentasi laporan keuangan di RSUD Kota Tangerang secara umum sesuai dengan PSAP No. 13 tentang Penyajian Laporan Keuangan Badan Layanan Umum. Dari hasil penelitian tersebut, dapat disimpulkan bahwa Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dan Pedoman Akuntansi Rumah Sakit (PARS) sangat penting dalam menyusun laporan keuangan rumah sakit. Laporan keuangan harus disusun dengan mengacu pada PSAK dan PARS. Sistem informasi akuntansi penerimaan kas juga sangat penting dalam pengelolaan keuangan rumah sakit.

Tulis Komentar