Rekognisi adalah program dari Kemendesa untuk pengurus BUMDes dan perangkat desa memperoleh gelar sarjana dari dua kampus di Indonesia.
Rekognisi adalah pengakuan atas kerja dan pengalaman pengurus BUMDes dalam mengelola BUMDes dan desa. Nantinya pengakuan ini akan dikonversi menjadi sistem kredit semester (SKS) perkuliahan di Universitas Negeri Yogyakarta dan Universitas Negeri Surabaya.
Sistem rekognisi ini dikenal dengan sebutan beasiswa RPL atau rekognisi pembelajaran lampau. Dimana pengalaman masa lampau pengurus BUMDes dapat dikonversi menjadi SKS perkuliahan untuk memperoleh gelar sarjana.
Jadi, pengurus BUMDes yang masih berstatus lulusan SMA dapat mengkonversi pengalaman mengelola BUMDesnya menjadi sks untuk berkuliah di UNY Yogyakarta dan UNESA Surabaya.
Jika pengalaman pengurus BUMDes telah dikonversi, maka sistem perkuliahannya akan mengikuti model skema dari Kemendes yakni hanya membutuhkan waktu 2 tahun saja.
Jauh lebih cepat daripada sistem perkuliahan normal yang hanya membutuhkan waktu 4 tahun saja.
Syarat-syarat pengurus BUMDes yang berhak mendapatkan beasiswa rekognisi mata kuliah adalah berstatus sebagai pengurus BUMDes dengan minimal 2-3 tahun.
Selanjutnya memiliki ijazah minimal SMA serta lulus mengikuti seleksi dari Kementerian Desa PDTT. Nantinya jika pengurus BUMDes telah lolos seleksi maka akan mendapatkan surat keputusan dari Kemendes.
Peserta akan mendapat uang saku dan dana penelitian selama masa perkuliahan yang ditetapkan oleh Kemendes.
Tulis Komentar