Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah disebut dengan kegiatan untuk memperoleh Barang dan Jasa dari Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang dan Jasa. untuk menjalankan kepemerintahan, dibutuhkan Barang dan Jasa pemerintah dengan spesifikasi tertentu. Maka berdasarkan identifikasi kebutuhan akan didapatkan daftar kebutuhan Barang dan Jasa Pemerintah, Kemudian memenuhi kebutuhan tersebut maka diperlukan kegiatan pengadaan Barang dan Jasa pemerintah. Pertanyaannya adalah bagaimana cara pengadaan Barang dan Jasa tersebut sehingga pelaksanaan pengadaannya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Untuk mengatur proses pengadaan ini maka Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Perpres 54 tahun 2010 yang dibuat didasarkan peraturan-peraturan yang terkait. Secara garis besar, Perpres 54 tahun 2010 mengatur antara lain, bagaimana kegiatan pengadaan harus dilakukan yaitu Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran menyusun Rencana Umum Pengadaan Barang dan Jasa dan kegiatan pengadaan Barang dan Jasa dilakukan dengan Melalui Swakelola yaitu pengadaan barang dan jasa dimana pekerjaanya direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh K/L/D/I sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat. Tata cara pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui swakelola dijelaskan secara rinci pada Lampiran VI Perpres 54 tahun 2010 yang secara umum prosesnya bisa dikelompokkan dalam 3 (tiga) tahapan utama yaitu Mengidentifikasi apakah Barang/Jasa yang dibutuhkan memenuhi karakteristik untuk dapat diadakan melalui, Menetapkan pelaksana swakelola. Pelaksana swakelola dapat dilakukan oleh K/L/D/I penanggung jawab anggaran Instansi lain yang bukan penanggung jawab anggaran, Kelompok masyarakat, dan Proses pelaksanaan swakelola yang meliputi, Perencanaan swakelola, Pelaksanaan swakelola, Pengawasan dan Evaluasi.
Tulis Komentar