Laporan Keuangan Usaha BUMDes perseroan terbatas diatur khusus dalam payung hukum yang berbeda. Sementara laporan usaha BUMDes diatur dalam PP 11 Tahun 2021.
Pada training of trainers (TOT) BUMDes ke-46 yang diadakan Bumdes.id dengan pemateri utama Wahyudi Anggoro Hadi dan Siti Hasna Fatima. Terdapat pertanyaan dari peserta TOT mengenai penyusunan laporan keuangan BUMDes dan penyusunan laporan keuangan unit usaha BUMDes.
Keduanya memiliki perbedaan mengingat BUMDes dan unit usahanya bisa menjadi entitas yang terpisah. Jika unit usaha BUMDes berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan/atau Koperasi, maka penyusunan laporan keuangannya terpisah dari BUMDes.
Menyusun Laporan Usaha BUMDes
BUMDes sendiri merupakan badan hukum yang memiliki pengaturan tersendiri dalam Peraturan Pemerintah no 11 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri Desa PDTT no 136 tahun 2022 mengenai pedoman penyusunan laporan keuangan Badan Usaha Milik Desa.
Konsultan Bumdes.id, Siti Hasna Fatima, S.E. dalam Training of Trainers (TOT) Pendamping BUMDes menjelaskan bahwa proses penyusunan laporan usaha BUMDes yang berbentuk UMKM dengan yang telah berbentuk PT atau koperasi memiliki sistem tersendiri.
Berikut penjelasannya:
- BUMDes sebagai entitas badan hukum memiliki kewajiban menyampaikan laporan keuangan semesteran dan laporan keuangan tahunan. Laporan keuangan ini paling minimal berupa laporan laba rugi dan neraca.
- Jika BUMDes memiliki unit usaha berbentuk UMKM atau belum memiliki legalitas, maka laporan unit usaha BUMDes akan dikonsolidasikan ke dalam BUMDes.
Contohnya adalah jika BUMDes memiliki unit usaha berbentuk penggilingan padi yang belum berbentuk PT atau koperasi. Maka pimpinan penggilingan padi membuat laporan keuangan yang akan dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan BUMDes.
- Namun, jika unit usaha BUMDes sudah berbentuk Perseroan Terbatas dan/atau Koperasi. Maka laporan keuangan Perseroan Terbatas disusun terpisah dari BUMDes. Hal ini karena perseroan terbatas tunduk pada undang-undang Perseroan Terbatas No 40 tahun 2007.
Begitu juga jika unit usaha BUMDes berbentuk koperasi, seperti koperasi penggilingan padi, koperasi pengangkutan bahan palawija, koperasi produksi minyak sawit. Maka tunduk dalam ketentuan-ketentuan Undang-Undang Perkoperasian no 25 Tahun 1992.
Kesimpulannya jika unit usaha BUMDes berbentuk PT dan koperasi maka menyusun laporan keuangan tersendiri yang nantinya disampaikan kepada BUMDes sebagai pemegang saham terbesar.
Bentuk Laporan Keuangan BUMDes
Selanjutnya bentuk-bentuk laporan keuangan BUMDes juga secara formal diatur dalam PP 11 Tahun 2021 serta Keputusan Menteri Desa PDTT no 136 tahun 2022 bahwa:
- BUMDes wajib menyajikan laporan keuangan periode semesteran dan juga tahunan yang disampaikan kepada pemegang kepentingan seperti pengawas dan penasehat BUMDes, anggota BPD serta masyarakat desa.
- Laporan keuangan BUMDes tersebut disajikan minimal dalam bentuk laporan keuangan laba rugi dan laporan keuangan neraca.
- BUMDes dapat menyusun laporan keuangan dengan sistem ETAP (entitas tanpa akuntansi publik).
Jika pengurus BUMDes kesulitan dalam menyusun laporan keuangan BUMDes dapat mencoba software sistem aplikasi akuntansi BUMDes (SAAB) dan Training of Trainers (TOT) yang digelar Bumdes.id setiap bulannya di Sekolah BUMDes Nogotirto.
Tulis Komentar