Laporan Keuangan Usaha BUMDes perseroan terbatas diatur khusus dalam payung hukum yang berbeda. Sementara laporan usaha BUMDes diatur dalam PP 11 Tahun 2021.Pada training of trainers (TOT) BUMDes ke-46 yang diadakan Bumdes.id dengan pemateri utama Wahyudi Anggoro Hadi dan Siti Hasna Fatima. Terdapat pertanyaan dari peserta TOT mengenai penyusunan laporan keuangan BUMDes dan penyusunan laporan keuangan unit usaha BUMDes. Keduanya memiliki perbedaan mengingat BUMDes dan unit usahanya bisa menjadi entitas yang terpisah. Jika unit usaha BUMDes berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan/atau Koperasi, maka penyusunan laporan keuangannya terpisah dari BUMDes.Menyusun Laporan Usaha BUMDesBUMDes sendiri merupakan badan hukum yang memiliki pengaturan tersendiri . . . Read more