posted by Syncore on September 22, 2018

 Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Pendekatan yang dipakai dalam merumuskan keuangan adalah dari sisi objek, subjek, proses dan tujuan.

Pengertian Keuangan dari sesi :

  1. Objek yaitu semua hak, kewajiban, negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, serta segala sesuatu baik berupa uang, maupun barang yang dapat dijadikan milik negara berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
  2. Subjek yaitu seluruh objek keuangan diatas yang dimiliki negara dan/atau dikuasai Pemerintah Negara/Daerah, dan badan lain yang ada kaitannya dengan keuangan negara
  3. Proses yaitu seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan obyek tersebut diatas mulai dari perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan sampai dengan pertanggungjawaban
  4. Tujuan yaitu seluruh kebijakan, kegiatan dan hubungan hukum yang berkaitan dengan pemilikan dan/atau penguasaan objek.

BLUD masuk kedalam kriteria Objek, Subjek, Proses dan Tujuan dan sebagai instansi dibawah pemerintahan daerah diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangannya , namun BLUD tetap melakukan pengelolaan keuangan berlandaskan peraturan pemerintah yang ada salah satunya adalah Undang-undang RI No.17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara yang membahas tentang pengelolaan keuangan daerah, pejabat pengelola keuangan daerah dan tugas kepala satuan kerja perangkat daerah.

  1. Pengaturan Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah :
  2. Pengelolaan keuangan ditingkat daerah diserahkan kepada Gubernur/Bupati/Walikota.
  3. Selanjutnya, dilaksanakan oleh kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah selaku pejabat pengelola APBD.
  4. Dan oleh kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) selaku pejabat pengguna anggaran/barang daerah
  1. Tugas Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
  2. Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBD
  3. Menyusun rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD
  4. Melaksanakan pemungutan pendapatan daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
  5. Melaksanakan fungsi bendahara umum daerah.
  6. Menyusun laporan keuangan yang merupakan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD.
  1. Tugas Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah
  2. menyusun anggaran SKPD yang dipimpinnya
  3. Menyusun dokumen pelaksanaan anggaran
  4. Melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya
  5. Melaksanakan pemungutan penerimaan negara bukan pajak
  6. Mengelola utang piutang daerah yang menjadi tangung jawaban SKPD yang dipimpinnya
  7. Mengelola barang milik/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya
  8. Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya.

Sumber : 

http://blud.co.id/wp/2018/09/landasan-hukum-blud-undang-undang-ri-no-17-tahun-2003/

Tulis Komentar